Caleg Terpilih PKS dari Aceh Tamiang Ditangkap dalam Kasus Narkotika
Dia terkait peredaran sabu dengan barang bukti 70 kilogram, dan diduga uang narkotika digunakan untuk kampanye sebagai caleg.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Calon anggota legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/DPRK) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, bernama Sofyan, dibawa dari ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu, pada hari Senin (27/5/24).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarko) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengatakan tim penyidik dan tersangka tiba di Bandara Soekarno-Hatta hari Senin sore.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama tiga jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno Hatta.
Tersangka merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024. Pengungkapan peredaran sabu seberat 70 kg itu terjadi di Lampung Selatan.
"Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," katanya. Dia ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Penangkapan Sofyan berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian telah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.
Keberadaan tersangka terpantau pada hari Sabtu 25 Mei 2024 pukul 15:40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
Mukti membenarkan bahwa tersangka merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.
Juga melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atasnya. Kemudian, memeriksa tersangka terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024.
Polisi juga mengungkap Sofyan menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan hal itu berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihaknya. Namun, Mukti menyebut masih akan mendalami hal tersebut. "Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," katanya.
Dalam kasus itu, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap pada Maret lalu. Kini Polisi masih memburu satu lagi DPO yang merupakan rekan Sofyan berinisial A yang masih berada di Malaysia.
Selain mendalami soal potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, Mukti mengatakan pihaknya juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara. "Berdasarkan ganalisis dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama tiga pekan," katanya.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...