Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 08:20 WIB | Senin, 20 Juli 2020

Calon Jemaah Haji Mulai Karantina di Rumah Tujuh Hari

Sekelompok kecil jemaah shalat di Ka'bah di Masjidil Haram sambil mempraktikkan jarak sosial di tengah pandemi virus corona, di Mekah, Arab Saudi, pada 4 Mei 2020. (Foto: dok. SPA)

RIYADH, SATUHARAPAN.COM-Muslim yang akan mengambil bagian dalam ibadah haji terbatas tahun ini di tengah pandemi virus corona telah memulai isolasi di rumah, kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, hari Minggu (19/7).

"Menurut protokol kesehatan yang disetujui untuk haji, jamaah haji yang memenuhi persyaratan dan ketentuan kesehatan untuk haji tahun ini mulai hari ini menjalankan prosedur isolasi rumah selama tujuh hari," kata kementerian itu di Twitter dikutip Al Arabiya.

Arab Saudi telah mengumumkan pada 22 Juni bahwa mereka akan mengizinkan sejumlah "terbatas" orang untuk melakukan haji tahun ini karena pandemi COVID-19 dan bahwa mereka itu dari berbagai negara yang sudah tinggal di negara itu.

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu keharusan bagi umat Islam yang mampu setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka. Kira-kira, 2,5 juta jamaah haji biasanya mengunjungi situs-situs Islam paling suci di Mekah dan Madinah selama ibadah haji yang berlangsung selama sepekan.

Hukuman bagi Pelanggar

Pasukan keamanan untuk haji mengatakan pada hari Minggu bahwa situs-situs suci akan dilengkapi oleh barisan keamanan komprehensif untuk mencegah siapa pun tanpa izin masuk, menurut kantor berita pemerintah SPA.

Para pejabat keamanan juga menegaskan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi instruksi akan didenda 10.000 riyal (US$ 2.667) dan denda akan berlipat ganda jika pelanggaran tersebut diulang.

Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, para pejabat keamanan menyoroti bahwa ada beberapa tingkatan hukuman mereka.

Untuk pelanggaran pertama, dia akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal (US$ 2.667) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi. Kendaraannya juga akan disita.

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal (US$ 6.666) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari 50.000 riyal (US$ 13.331) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home