Calon Kapolri Tersangka, Presiden Pertimbangkan Sejumlah Opsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Jowo Widodo tengah mempertimbangkan sejumlah opsi terkait dengan posisi Budi Gunawan yang diajukan sebagai calon Kepala Kepolisia Negara Republik Indonesia (Kapolri) kepada DPR-RI.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengatakan, Presiden Jokowi mendengar pengumuman penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK saat akan menuju kantor Badan Intelijen Negara (BIN), Selasa (13/1) siang. Saat itu juga, Presiden langsung meminta pertimbangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengajukan Budi Gunawan sebagai salah satu dari lima calon Kapolri.
“Minta menkopolhukam sebagai ketua Kompolnas dan memanggil Kompolnas tentang apa yang harus dilakukan presiden dan perkembangan status hukum,” kata Andi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/1) petang.
Sambil menunggu keputusan Kompolnas, menurut Seskab, Presiden Jokowi juga membahas masalah yang terkait dengan posisi Komjen (Pol) Budi Gunawan itu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Apakah Presiden akan mengirim calon Kapolri pengganti ke DPR? “Hari ini masih melakukan pembahasan dan menunggu rekomendasi. Opsi-opsi sedang di pertimbangkan salah satunya menunggu rekomendasi Kompolnas,” ungkap Andi seraya mengemukakan, dirinya tidak mengetahui opsi-opsi yang dipertimbangkan itu.
Namun Seskab Andi Wijayanto menyampaikan, pengajuan nama baru sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Budi Gunawan harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya adalah adanya pertimbangan dari Kompolnas.
“Untuk jabat kapolri harus ada syarat, salah satunya pertimbangan kompolnas. Misalnya harus 2 tahun sebelum pensiun, bintang 3 itu semua pertimbangan Kompolnas. Posisi terakhir bintang 3 yang jadi kapolri adalah Budi Gunawan,” paparnya.
Terkait dengan rencana KPK untuk mengkomunikasikan penetapan status tersangka Budi Gunawan dengan Presiden Jokowi, Seskab Andi Wijayanto menilai, tidak etis jika terjadi komunikasi antara lembaga eksekutif dengan penegak hukum saat sebuah kasus sedang berlangsung.
“Secara etika, tidak diperkenankan (komunikasi) antara penegak hukum dengan presiden,” ujar Andi.
Sementara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui adanya permohonan dari KPK untuk beraudensi dengan Presiden Jokowi, dan pertemuan sebenarnya sudah dijadwalkan sejak Senin (12/1). Namun Presiden Jokowi memiliki jadwal yang padat, sehingga kemungkinan pertemuan dilakukan malam ini.
“Kami agendakan jam 9 malam, mungkin kaitannya dengan ini,” kata Pratikno di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1). Namun Pratikno tidak bisa memastikan, apakah pertemuan tersebut akan bisa terlaksanakan pada Selasa (13/1) malam. (setkab.go.id)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...