Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:47 WIB | Senin, 02 Januari 2017

Cangkok Ginjal Ilegal Belasan Orang di Tiongkok Dipenjara

Ilustrasi: Para pasien yang menginginkan cangkok ginjal harus membayar sedikitnya US$57.000 atau setara dengan Rp770 juta. (Foto: bbc.com)

JINAN, TIONGKOK, SATUHARAPAN.COM - Hakim pengadilan distrik Lixia di Kota Jinan, Provinsi Shandong, Tiongkok, mengatakan,  para tenaga medis profesional telah menggunakan internet, untuk menemukan calon pembeli dan penjual ginjal.

Sebagaimana dilaporkan kantor berita Xinhuapada (1/1)  yang dkutip dari bbc.com, para tenaga medis itu terdiri dari dua dokter, seorang perawat, dan seorang ahli bius. Pengadilan menyebut mereka melakukan operasi pencangkokan secara ilegal.

Para pasien yang menginginkan cangkok ginjal harus membayar sedikitnya US$57.000 atau setara dengan Rp770 juta.

Minimnya penyumbang organ tubuh menciptakan pasar gelap di Tiongkok.

Pasar organ tubuh

Selama bertahun-tahun, Tiogkok mengambil organ-organ tubuh dari para terpidana mati yang telah dieksekusi, guna memenuhi permintaan organ tubuh bagi para pasien yang memerlukan transplantasi.

Namun, karena praktik itu mendapat kecaman dunia, Beijing menyatakan telah mengakhiri metode tersebut pada awal 2015.  Adapun penjualan organ tubuh manusia sudah dilarang di Tiongkok sejak 2007.

Pemerintah Tiongkok,  mengklaim berhasil menjaring donor-donor organ yang sah menurut hukum. Meski demikian, antrean pasien yang memerlukan transplantasi cukup panjang.

Laju sumbangan organ tubuh di Tiongkok termasuk yang paling lambat di dunia, yaitu 0,6 sumbangan per satu juta orang. Sedangkan di Spanyol sumbangan organ tubuh mencapai 37 per satu juta orang.

Banyak warga Tiongkok meyakini, tubuh adalah suci dan harus dimakamkan secara utuh guna menghormati leluhur.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home