Capaian Rekor MURI Freeport di Tengah Larangan Ekspor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kurang lebih 16 hari setelah pabrik peleburan dan pemurnian (smelter) tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) menerima piagam MURI, hari Rabu, 28 Desember 2016, di Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari Kamis (12/1) mengumumkan telah terbitnya PP No 1 Tahun 2017.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan Perubahan Keempat atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Melalui PP ini, larangan ekspor konsentrat tembaga yang diberlakukan kepada sejumlah perusahaan, termasuk Freeport, dapat diakhiri apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
Piagam MURI yang diserahkan oleh Ketua Umum MURI Jaya Suprana kepada Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim, terkait PT Smelting Gresik yang didirikan oleh PTFI itu menjadi perhatian karena di tengah tarik ulurnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan revisi PP No 77 Tahun 2014.
Revisi dilakukan karena diduga terkait dengan kontrak karya pertambangan PT Freeport, yang belum sepenuhnya membangun smelter sebagai salah satu syarat untuk melakukan ekspor konsentrat dari Indonesia.
Piagam MURI yang diterima oleh PTFI akhir tahun 2016 itu merupakan penghargaan untuk dua rekor nasional baru, yaitu PTFI sebagai pembangun dan pemilik smelter tembaga pertama, dan PTFI sebagai pemasok tunggal konsentrat tembaga terbesar.
Presiden Direktur PTFI Chappy Hakim menyambut baik Piagam MURI yang diterima ini sebagai bentuk apresiasi terhadap PTFI yang telah membangun dan mengolah konsentrat tembaga di dalam negeri sejak tahun 1996.
“Hal ini juga telah sejalan dengan semangat program hilirisasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia,” lanjut Chappy seperti dilansir dari situs resmi ptfi.co.id, hari Rabu (28/12).
PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, merupakan smelter tembaga pertama di Indonesia yang dimiliki oleh PTFI dan konsorsium Jepang. Sejak awal beroperasi, smelter tembaga yang dioperasikan bersama Mitsubishi ini memurnikan rata-rata 40 persen konsentrat tembaga produksi PTFI.
Saat ini PT Smelting memiliki kapasitas pemurnian hingga 1 juta ton konsentrat tembaga per tahun yang seluruhnya berasal dari tambang PTFI di Kabupaten Mimika, Papua.
Rekor Lainnya untuk Freeport dari MURI
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia, hari Senin (9/1) menerima piagam rekor dunia dari Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) untuk tiga rumah ibadah yang didirikan di area operasional tambang PTFI di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, serta rekor nasional untuk perusahaan tambang dengan program pengembangan dan pelatihan terlengkap bagi masyarakat lokal.
Piagam MURI yang diterima oleh PTFI merupakan penghargaan untuk dua rekor dunia baru, yaitu pertama, Masjid dan Gereja dengan lokasi terdalam dari permukaan tanah (1.700 meter di bawah permukaan tanah). Kedua, Masjid yang terletak di elevasi tertinggi (3.730 meter di atas permukaan laut), serta satu rekor nasional, yaitu: Perusahaan tambang dengan program pengembangan dan pelatihan terlengkap bagi masyarakat lokal.
Masjid Munawwar dan Gereja Oikumene Soteria yang berdiri berdampingan satu sama lain tersebut, terletak di titik terdalam dari permukaan tanah di kompleks tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia. Sementara, Masjid Al A’Raaf dengan elevasi tertinggi terletak di area tambang terbuka Grasberg, PT Freeport Indonesia.
Tiga rumah ibadah ini dibangun sebagai bentuk nyata komitmen PTFI untuk menyediakan fasilitas pendukung bagi para karyawan di seluruh lokasi kerja mereka. Sebanyak lebih dari 95 persen dari 32.000 karyawan PTFI adalah putra-putri bangsa yang berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Sedangkan rekor ke-3 merupakan apresiasi terhadap komitmen PTFI dalam mendukung pengembangan masyarakat Papua. Bentuk nyata dari komitmen itu antara lain adalah hingga saat ini tercatat 7.904 materi pelatihan di PTFI untuk masyarakat lokal yang meliputi pelatihan komputer, perawatan mekanis, perawatan listrik, bahasa, kepemimpinan, hingga keselamatan dan lingkungan.
Selain itu PTFI juga melakukan pengembangan kompetensi bagi karyawan dan peserta pemagangan di Institut Pertambangan Nemangkawi yang dibangun PTFI sejak tahun 2003.
Syarat Ekspor Konsentrat
Larangan ekspor konsentrat tembaga yang diberlakukan kepada sejumlah perusahaan, termasuk Freeport dapat diakhiri apabila memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM. PP yang baru ini mencakup sejumlah poin, yakni:
Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha;
Perubahan ketentuan tentang divestasi saham hingga 51 persen secara bertahap;
Pengaturan tentang penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara;
Penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu; dan
Pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Terkait dengan terbitnya PP, Menteri ESDM menerbitkan dua Permen. Pertama, Permen ESDM 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri.
Kedua, Permen 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.
Dalam Permen ESDM 5/2017, diatur tata cara untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat. Disebutkan, untuk melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri untuk 5 tahun ke depan sejak diterbitkannya Permen ini, syaratnya adalah, pertama, mengubah KK menjadi IUPK Operasi Produksi.
Kedua, memberikan komitmen pembangunan smelter. Ketiga, membayar bea keluar maksimum 10 persen sesuai progres fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter.
Dengan demikian bila PT Freeport yang selama ini berstatus sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) ingin mendapat izin mengekspor konsentrat, harus mengubahnya menjadi IUPK Operasi Produksi. Menurut Menteri ESDM, Ignasius Jonan, proses perubahan ini memakan waktu dua pekan.
Selain itu Permen mengharuskan penjualan ke luar negeri mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor dari Dirjen atas nama Menteri.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...