Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 23:01 WIB | Senin, 14 Desember 2015

Capim KPK Ini Ingin Tutup Kasus Century dan BLBI

Calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengaku tidak akan mengungkit kembali kasus skandal Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jika terpilih memimpin lembaga antirasuah untuk periode 2015-2019.

Menurut dia, prinsip hukum lebih mengendepankan efisiensi, sehingga sangat tidak efisien jika kasus skandal Bank Century dan BLBI kembali diungkit atau diangkat ke permukaan.

"Apa saya harus bawa mantan presiden, dan sekarang uangnya dimana. Ini jauh dari prinsip hukum. Saya melihat efisiensi dalam penanganan kasus, Century dan BLBI akan saya lupakan, karena jika harus diungakap sekarang ini tidak membuat efisiensi," kata Saut saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin KPK periode 2015-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (14/12).

Meski begitu, dia mengatakan, tidak lantas dirinya ingin menghentikan pemberantasan korupsi di Indonesia. Saut mengaku tetap ingin memberantas korupsi dengan konsep memulai awal hingga mengakhiri korupsi

"Maka mari kita mulai dari yang baru. Mari kita bangun Indonesia dari zero to zero, kita mulai dari nol, membuat korupsi nol di Indonesia. Tapi, harus kerjasama," tuturnya.

Dari Hal Kecil

Lebih lanjut, Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan pembangunan budaya antikorupsi bisa dilakukan dengan hal-hal kecil. Dia mengambil contoh, Perdana Menteri pertama Singapura, Lee Kwan Yew, yang mempersilakan semua orang mengambil mangga yang ditanamnya.

”Singapura membangun nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi dari hal-hal yang kecil. Lee Kuan Yew menanam mangga di satu taman, tapi siapapun tidak boleh mengambil mangga itu bila jatuh,” kata Saut.

Menurut dia, persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia belum selesai, yakni sistem. Harus ada peraturan sistem tentang norma, undang-undang yang mengatur perilaku, serta undang-undang terkait sistem nilai.

Sebab, KPK ke depan harus terlibat dalam upaya membangun aturan norma, ‎upaya integratif menata perilaku, dan memelihara nilai yang ada. "Beri saya waktu empat tahun, saya akan bereskan itu," katanya.

"Kalau system of norm dan sistem perilakunya berjalan, jadi ke depan, kalau ada petugas taman mellihat orang buang sampah atau petugas melihat ada melanggar busway, jangan dibiarkan. Itu akan menjadi bibit prilaku greedy di masa depan," tutur Saut menambahkan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home