Capim Tersangka Pansel Harus Bertanggung Jawab
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan terkait salah satu dari 19 calon pimpinan (capim) KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, panitia seleksi (pansel) harus bertanggungjawab.
"Kalau benar informasi Bareskrim tersebut, berarti yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah Pansel," kata Abdullah dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (28/8).
"Apalagi kalau informasi itu sudah disampaikan Mabes Polri ke Pansel sebelum Pansel menetapkan 19 orang dari 48 nama yang ada," tambah dia.
Menurut Abdullah pada seleksi tahap II, Pansel KPK meloloskan 48 orang calon pimpinan.
"Berarti, Pansel harus diperiksa Bareskrim, mengapa mereka meloloskan seseorang yang sudah diberi catatan oleh Mabes Polri," kata dia.
Selain itu, kata Abdullah jika Pansel belum menerima informasi dari Bareskrim setelah menetapkan 19 nama, berarti Pansel hanya mencoret nama calon tersebut dari daftar yang layak dipertimbangkan dalam proses penentuan delapan orang yang akan diserahkan ke Presiden
"Pansel hanya mencoret nama calon tersebut dari daftar yang layak dipertimbangkan dalam proses penentuan delapan orang," kata dia.
Dikatakan Abdullah guna memenuhi asas transparansi, baik Bareskrim maupun Pansel, nama calon tersebut perlu diumumkan, sekalipun dengan inisial nama.
"Tapi yang paling penting bagi saya, kapan data itu disampaikan Bareskrim ke Pansel. Sebab, hal ini ada konsekuensi hukumnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Pansel Destry Damayanti memastikan delapan nama Capim untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Nama yang ada dipastikan bebas dari capim yang dijadikan tersangka tersebut.
"Pasti bersih dong. Kita sudah keluarin. Nama itu kita pastikan tidak masuk dalam nama yang kita loloskan," kata Destry, hari Jumat.
Destry mengatakan delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden pada 31 Agustus mendatang, Pansel masih menggodoknya.
"Lagi diproses hari ini. Saya tidak bisa informasikan karena itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan Presiden untuk umumkan. Kita hanya serahkan, yang umumkan Presiden," kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Inggris Jatuhkan Sanksi Baru pada Iran, Karena Memasok Rudal...
LONDON, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi baru kepada Iran pada hari Senin (18/1...