Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah
SATUHARAPAN.COM - Tanah girik, adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum dikonversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha), dan belum didaftarkan atau disertifikatkan di kantor pertanahan setempat.
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari masing-masing pihak, sehingga tidak ada surat-surat apa pun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah girik tersebut, dalam istilah hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama Kali.
Umumnya, masyarakat cenderung malas dan takut mengurus sertifikat tanahnya sendiri, karena prosedur yang terlalu berbelit dan lama. Padahal, mengurus sertifikat kepemilikan tanah sangat penting, untuk mencegah pihak ketiga mengambil keuntungan dari tanah milik orang lain.
Agar menjadi lebih mudah dan aman, perlu mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Kemudian, bersama-sama mendatangi kantor BPN terdekat, untuk mengetahui kondisi tanah yang hendak dijual atau dibeli, jangan mendatangi oknum calo, langsung saja ke kantor BPN.
Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain dilakukan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan Pelayanan Sabtu Cepat, dan memberikan Night Service atau Pelayanan Malam Hari di waktu-waktu tertentu. Bahkan untuk mempermudah pengecekan berkas-berkas, pemohon bisa mengaksesnya melalui website www.kod-jakartaselatan.bpn.go.id.
Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah
-Meminta surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/camat perihal tanah yang bersangkutan, yang menyatakan tanah tersebut belum pernah disertifikatkan serta keterangan riwayat pemilikan tanah yang dimaksud.
-Pembuatan surat keterangan dari ketua RT/ketua RW/lurah/kepala desa yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
-Peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh pegawai kantor pertanahan.
-Penerbitan gambar situasi atau surat ukur, yang dilanjutkan dengan pengesahannya oleh kantor pertanahan (BPN)
-Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara, atau tanah garapan. Pembayaran BPHTB juga dilakukan jika pada waktu proses pelaksanaan akta jual-beli, BPHTB tersebut belum dibayarkan.
-Proses pertimbangan oleh panitia A (panitia pemeriksaan tanah A).
-Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang dua bulan.
-Pengesahan pengumuman.
-Penerbitan sertifikat tanah oleh kantor pertanahan (BPN) setempat.
-Proses pensertifikatan tanah girik tersebut, hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan, terbukti tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan, dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan. Apabila syarat tersebut terpenuhi, proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai 1 tahun.
Tips Membeli Tanah yang Aman
Bila akan berinvestasi tanah, ada baiknya memperhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah. Pasalnya, saat ini semakin banyak kasus persengketaan lahan/tanah yang pada akhirnya akan merugikan. Untuk itu jika ingin pembelian tanah tidak bermasalah, harus membaca tip membeli tanah yang aman berikut ini.
- Cek tanah terlebih dahulu, baik kontur tanah ataupun potensi tanahnya. Selain itu lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak.
-Pastikan surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum, caranya dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Bila tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik sebaiknya memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya.
-Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan dibeli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
-Jika sertifikat tanah dinyatakan absah/tidak bermasalah dalam hal apa pun maka selanjutnya adalah membuat akta jual beli (AJB) oleh PPAT.
-Menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Penyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya 2 minggu setelah penandatanganan tersebut pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula (nama pembeli).
-Setelah semua prosedur di atas telah rampung, hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT, namun dapat juga membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui dipenda (dinas pendapatan daerah). (jasapengurusanshm.com/rumahku.com)
Editor : Sotyati
Kepala Pasukan UNIFIL: Posisi PBB di Lebanon Berisiko Didudu...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Kepala pasukan penjaga perdamaian PBB mengatakan pada hari Jumat (1/11) bahw...