Cecar Kapolri, DPR Masih Berang Ruangan Digeledah KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menilai penggeledahan ruangan anggota DPR yang terjadi di Lantai 3 Nusantara I Gedung DPR pada hari Jumat (15/1) lalu itu merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, kata Kapolri kerja sama antara KPK dan Polri di antaranya adalah bantuan pengamanan dalam melaksanakan tindakan KPK seperti penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan.
“Kalau KPK meminta Polri tidak bersenjata maka personel kami tidak dipersenjatai,” kata Kapolri dalam Ruang Rapat Komisi III di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (25/1).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid mempertanyakan prosedur penggunaan senjata laras panjang yang dilakukan Polri saat melakukan penggeledahan ruangan anggota DPR.
Jazilul menilai penggeledahan tersebut harus menghormati DPR sebagai sebuah institusi.
“Penggunaan senjata laras panjang, apakah itu memang standar Polri memberikan bantuan kepada KPK,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta bantuan Kapolri dalam rangka menjaga kehormatan dewan.
Untuk itu, kata dia, selaku Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan meminta bantuan personel Pengamanan Objek Vital (Pangobvit) apabila ada ruangan anggota DPR yang digeledah.
“Ada ruangan (anggota DPR) yang tidak boleh digeledah karena status hukumnya belum jelas maka kami minta pengamanan Pangobvit,” katanya.
Editor : Bayu Probo
Victor Gyokeres Pemain Terbaik Swedia 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyerang Sporting CP, Viktor Gyokeres terpilih sebagai pemain terbaik Sw...