Cegah Penyebaran Ekstremisme, Mesir Tetapkan Aturan Khotbah di Masjid
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Presiden sementara Mesir yang akan segera mengakhiri jabatan, Adly Mansour, hari Kamis menandatangani dekrit menjadi undang-undang yang melarang semua pengkhotbah Islam yang tidak memiliki sertifikat.
Hal itu disampaikan juru bicara kepresidenan, Ihab Badawi sebagaimana dikutip media online Mesir Al Ahram. Peraturan itu berlaku juga untuk ruang publik yang digunakan sebagai masjid. Aturan ini menentapkan bahwa hanya karyawan kementerian negara wakaf (urusan agama Islam) atau lembaga pembelajaran Islam senior di Al-Azhar yang dapat memberikan pelajaran agama.
Izin untuk berkhotbah atau memberikan pelajaran hanya dikeluarkan oleh Imam besar Al-Azhar atau menteri wakaf. Orang di luar kedua lembaga ini dapat diizinkan untuk berkhotbah, jika sesuai dengan peraturan kementerian dan lembaga tersebut.
Peraturan itu menyebutkan bahwa mereka yang melanggar bisa dihukum penjara selama tiga bulan sampai satu tahun dan denda dari 20.000 Livre Mesir hingga 50.000. Hukuman bisa dijatuhkan hingga dua kali lipat untuk pelanggaran berulang.
Peraturan itu juga menyatakan bahwa hanya mahasiswa, lulusan dan karyawan Al-Azhar, kementerian wakaf atau Dar Al Ifta, otoritas utama yang mengeluarkan putusan agama, diperbolehkan untuk mengenakan pakaian ulama.
Orang yang tidak sah memakain pakaian ulama akan menghadapi hukuman penjara dari satu bulan hingga satu tahun dan denda dari 10.000 hingga 30.000 Livre Mesir.
Karyawan kementerian wakaf, sebagaimana diizinkan oleh menteri kehakiman, bisa menghentikan dan menangkap orang yang melanggar hukum.
Pada bulan Maret, Menteri Wakaf dan Keagamaan Mesir, Mohamed Mokhtar Gomaa, menetapkan semua masjid dan tempat beribadah di sisi jalan di bawah wewenang kementerian ini. Dia juga melarang organisasi non-pemerintah, bersertifikat atau tidak, untuk mengumpulkan uang di masjid-masjid di luar wewenang hukum.
Aturan tentang khotbah sholat Jumat dan mengharuskan pengkhotbah bersertifikat muncul setelah "gagasan ekstremis" berkembang dan diyakini menyebar melalui tempat-tempat ibadah yang tidak diatur oleh negara. Kementerian itu menetapkan kebijakan dengan cara partisipasi kedua pihak.
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...