Chatib Basri: Tax Amnesty, Pemerintah Tak Tahu Dana di Luar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri menilai Rancangan Undang-undang tentang pengampunan pajak atau tax amnesty dibuat lantaran pemerintah tidak mengetahui berapa dana orang Indonesia berada di luar negeri.
“Sehingga pengampunan pajak dibuat agar dana yang tidak diketahui berapa jumlah bisa masuk ke Indonesia,” kata dia di Jakarta pada hari Kamis (19/5).
Dia menjelaskan, pemerintah sebenarnya bisa saja tidak menggunakan tax amnesty untuk menarik uang orang Indonesia tetapi kondisi saat ini Pemerintah tidak memiliki data Nomor Penduduk Wajib Pajak orang Indonesia yang berada di luar negeri artinya uang orang Indonesia yang ada di luar negeri tidak diketahui berapa jumlahnya.
“Karena kita tidak tahu, maka kita imbau orang untuk ikut pengampunan pajak kemudian dikenakan pinalti uang tebusan,” kata dia.
Sebagai informasi, Pembahasan RUU tentang pengampunan pajak sudah dilakukan pembahasan selama tiga minggu, saat ini pemerintah dan DPR sudah membentuk panitia kerja RUU Tax Amnesty serta Fraksi yang di Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke Komisi XI untuk dibahas di dalam Panja.
Pembahasan RUU Tax Amnesty akan dilanjutkan Senin depan.
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...