Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:20 WIB | Jumat, 22 Mei 2015

Cici Tegal: Ada Tersangka Baru Pengadaan Alat Kesehatan

Cici Tegal (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Artis Sri Wahyuningsih alias Cici 'Tegal' untuk dimintai keterangan untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007.

“Terkait pengadaan alat kesehatan tapi tersangkanya baru,” kata Cici diperiksa KPK kurang lebih satu setengah jam, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

Cici mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Siti Fadilah Supari. Uang itu tidak dinikmatinya sendiri melainkan untuk penyelenggaraan konser musik religi setelah dia menyebar proposal penggalangan dana.

“Kalau kebagian enak dong, itu kan sponsor. Waktu itu aku bikin konser musik religi terus cari sponsor. Saya menyebar proposal ke mana-mana, ke departemen, pejabat, pribadi, perusahaan. Dan dapatlah aku dari ibu (Siti). Jadi itu uang sponsor,” kata dia.

Meski mengaku tidak tahu asal-usulnya, Cici meyakini uang yang diterimanya dari kantong pribadi Siti. Cici yang juga rekan pengajian Siti menilai uang itu bukan berasal dari Kemenkes.

Kayaknya sih pribadi soalnya tidak ada surat-surat atau harus tanda tangan panjang gitu tidak ada,” kata dia.

Uang yang diterimanya dari Siti dicatat dalam pembukuan panitia konser, serta menggunakan kuitansi.

“Kami keluarkan (kuitansi), kan pencatatan harus rapi. (Uang dikasih) ke aku, (bentuknya) traveler’s cheque,” kata Cici dengan logat Tegal yang menjadi khasnya.

Siti Fadilah Supari sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat menteri era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007.

Siti disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 15 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Terkait kasus ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna, nama Siti Fadilah kerap disebut.

Selain itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Rustam dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Karyawan PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarief sebesar Rp 4,97 miliar. Siti Fadilah Supari dan Pejabat Kemenkes Els Mangundap disebut juga kecipratan fulus itu. Siti menerima sebesar Rp 1,27 miliar sementara Els Mangundap senilai Rp 850 juta.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha menerangkan, Cici hadir sebagai saksi.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari),” kata Priharsa di Gedung KPK, Jumat.

Bukan kali ini saja Cici harus berurusan dengan KPK. Dia pernah bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya pada 16 Desember 2012 lalu.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home