CITA Desak Pembahasan Tax Amnesty Terbuka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mendesak Panitia Kerja (Panja) supaya melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang pengampunan pajak atau tax amnesty secara terbuka.
Melalui keterangan tertulis yang diterima hari Senin (6/6), Yustinus Prastowo meminta DPR dan Pemerintah dapat melaksanakan rapat pembahasan secara terbuka demi transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dikarenakan pengampunan pajak merupakan isu sensitif sehingga perlu diantisipasi. Apabila forum tersebut tertutup, keputusan yang diambil tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kami menduga tujuan pengampunan pajak ini tidak untuk kemaslahatan bangsa. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan proaktif mengawal proses pembahasan RUU agar terjamin steril dari politik transaksional. Siapa pun yang mengambil keuntungan secara tidak bertanggung jawab selama pembahasan harus ditindaklanjuti dengan hukuman berat," kata dia.
Pembahasan Berlarut-larut
Yustinus juga menilai pembahasan RUU tax amnesty ini sudah berlarut-larut, karena pembahasan belum menyentuh substansi dan cenderung stagnan.
"Pembahasan RUU tax amnesty telah masuk bulan Juni 2016 dan tidak dapat dipastikan akan selesai di pertengahan Juni 2016 seperti optimisme Pemerintah," kata dia.
Dia khawatir jika UU tax amnesty ini akan menimbulkan celah dan moral hazard akibat terburu-buru.
"Kondisi saat ini dapat menciptakan ketidakpastian dari pengampunan pajak yang dipersiapkan dengan berpotensi memperluas basis pajak, menambah jumlah wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan dan berkesinambungan. Oleh sebab itu kami berpendapat perlu diambil langkah terobosan agar segera diperoleh kepastian tentang nasib RUU ini," kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...