CITA: Tak Perlu Reaktif pada Singapura Soal Tax Amnesty RI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, meminta pihak Indonesia tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap langkah bank-bank besar di Singapura yang mau menghambat program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang tengah dijalankan Indonesia.
Menurut dia, langkah pihak Singapura tidak melanggar hukum. Dia menilai negara mana pun tentu akan berupaya mempertahankan eksistensinya sebagai reaksi terhadap kebijakan negara lain yang berpotensi merugikan kepentingannya.
“Langkah yang diambil beberapa pihak di Singapura merupakan hal yang lumrah dan tidak melanggar hukum. Negara mana pun tentu akan berupaya mempertahankan eksistensinya sebagai reaksi terhadap kebijakan negara lain yang berpotensi merugikan kepentingannya,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis, di Jakarta, hari Senin (25/7).
“Apa yang dilakukan Singapura bukanlah hal yang tiba-tiba dan reaktif. Justru mereka sudah dengan cermat berhitung dan menyusun langkah-langkah antisipasi terhadap inisiatif global untuk menangkal praktik penghindaran pajak yang agresif,” dia menambahkan.
Yustinus mengatakan apa yang dilakukan Singapura tidak perlu disikapi berlebihan, apalagi bereaksi yang cenderung emosional dan tidak terukur. Justru upaya menjegal pelaksanaan amnesti pajak menjadi tantangan konkret bagi Pemerintah Indonesia untuk menempatkan amnesti pajak dalam kerangka reformasi fiskal dan moneter yang komprehensif.
“Masih buruknya perencanaan dan tata kelola fiskal dan moneter kita merupakan insentif cuma-cuma yang kita berikan kepada negara lain untuk memfasilitasi dana milik warga negara Indonesia yang mencari kepastian dan kenyamanan,” lanjutnya.
Penguatan Bank Nasional
Menurut Direktur Eksekutif CITA itu, pemerintah Indonesia perlu menegaskan keberpihakan pada penguatan perbankan nasional. Untuk itu sudah layak dan sepantasnya amnesti pajak ini menjadi kesempatan untuk Bank-bank BUMN ambil bagian yang utama dan pertama, sambil mereka diberi kesempatan berkembang dan kuat.
“Jika kemudian bank-bank BUMN tidak sanggup menampung dan menyalurkan dana repatriasi, kesempatan dapat diberikan kepada Bank Swasta Nasional,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Presiden Joko Widodo juga perlu segera menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah, untuk menyesuaikan diri dan memfasilitasi proses investasi terutama di sektor riil yang berdampak luas.
“Soal kenyamanan wajib pajak merupakan tantangan dan seyogianya tidak menjadi hal yang dibesar-besarkan. Pengorbanan dan kemurahan hati Pemerintah sebaiknya tidak dimanfaatkan untuk meminta fasilitas yang tidak pada tempatnya,” katanya.
Dia menilai, hal yang belum terselesaikan dan ditunggu kepastiannya oleh masyarakat wajib pajak adalah koordinasi kelembagaan antara Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerahasiaan data amnesti dan LHKPN, dengan PPATK terkait kewajiban pelaporan transaksi dan pengenalan nasabah, dan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) terkait pengungkapan harta dalam rangka amnesti dan opini serta kewajiban pernyataan kembali oleh akuntan publik.
“Tanpa memberi kepastian terkait tiga hal ini, amnesti pajak dikhawatirkan tidak akan optimal,” dia menegaskan.
Singapura Bantah
Sebelumnya dalam sebuah pernyataan bersama, Kementerian Keuangan Singapura dan Otoritas Moneter Singapura (MAS), menegasan klaim bahwa kebijakan yang dilaksanakan Singapura untuk menggagalkan Tax Amnesty Indonesia tidak benar.
"Singapura tidak memotong tarif pajak, tidak ada perubahan kebijakan dalam merespons program Tax Amnesty Indonesia," demikian bunyi pernyataan yang dilansir pada hari Sabtu (23/7) itu.
"Kami taat pada standar yang disepakati secara internasional untuk memerangi pencucian uang dan untuk pertukaran informasi. Jika ada kasus dugaan penggelapan pajak lintas-perbatasan, yang berwenang bisa mendekati Singapura - kami telah membantu dan akan terus membantu sesuai dengan standar internasional," lanjut pernyataan itu.
"Kami tidak tertarik melindungi uang pajak terlarang," kata pernyataan lain dari Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, sebagaimana dilansir dari channelewsasia.com.
Otoritas perbankan Singapura juga menerbitkan pernyataan mendukung program Tax Amnesty.
"Perbankan Singapura mendukung iprogram amnesti pajak dari Indonesia," kata Tan Su Shan, Wakil Ketua MAS untuk Kelompok Perbankan Swasta.
"Program amnesti pajak dapat menjadi alat yang berguna bagi individu untuk mengatur urusan pajak mereka dengan otoritas pajak masing-masing."
Dia menambahkan bahwa dalam kasus program amnesti pajak Indonesia, warga Indonesia harus mencari nasihat pajak yang tepat dan menentukan apakah dan sejauh mana program itu berlaku untuk mereka, berdasarkan pada rincian yang telah diumumkan.
"Bank-bank di Singapura akan memberikan dukungan yang diperlukan untuk klien mereka yang berpartisipasi dalam program ini," tambah dia.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...