Citra Polisi Melorot, dan Seorang Kapolda Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Irjen Teddy Minahasa, yang akan dilantik sebagai Kapolda Jatim, ditangkap karena terlibat peredaran narkoba.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Citra kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sorotan tajam dan menurunkan indeks kepercayaan publik. Setelah kasus pembunuhan Brigadir J oleh jenderal polisi bintang dua (Ferdy Sambo) dan sejumlah polisi lain, disusul kasus tragedi stadion Kanjuruhan di Malang yang menewaskan 132 orang, sekarang seorang kapolda ditangkap diduga terlibat dalam peredaran dan penjualan narkotika.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers, hari Jumat (14/10) mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa, dan menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.
"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," katanya.
Teddy adalah Kapolda Sumatera Barat yang sedianya akan ditempatkan sebagai Kapolda Jawa Timur mengantikan Nico Afinta yang dimutasi terkait tragedi Kanjuruhan. Namun Kapolri mengatakan akan membatalkan surat keputusannya.
Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat Bripka dan satu lagi berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.
Dari sejumlah pemberitaan disebutkan Teddy meminta lima kilogram sabu hasil penyitaan di Sumbar dan kemudian melalui anak buahnya dijual ke bandar narkoba di Jakarta.
Disebutkan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.
Pemeriksaan untuk Pemberhentian
Kapolri menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Irjen Pol. Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, hari Jumat.
Irjen Pol. Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.
Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.
Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri. Listyo Sigit mengatakan dia akan menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan tersebut, pada hari Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai kapolda Jawa Timur.
"Terkait posisi Irjen Teddy Minahasa yang kemarin baru saja kami buatkan TR (telegram) untuk mengisi jabatan kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru," kata Listyo Sigit Prabowo.
Editor : Sabar Subekti
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...