Dalam Enam Bulan, 100 Pelaku Kejahatan Narkotika Divonis Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dalam enam bulan terakhir, sedikitnya 100 pelaku kejahatan narkotika dihukum mati di pengadilan negeri di seluruh Indonesia, kata Kepala Kepolisian Nasional, Jenderal Idham Azis.
"Semoga mereka segera dieksekusi oleh regu tembak untuk mencegah yang lain," katanya ketika menyaksikan satuan tugas khusus Kepolisian Nasional menghancurkan 1,2 ton metamfetamin kristal, 35 ribu pil ekstasi, dan 410 kilogram mariyuana di markas besar kepolisian metropolitan Jakarta, hari Kamis (2/7).
Obat-obatan tersebut disita dari anggota lingkaran obat-obatan lokal dan internasional, termasuk yang beroperasi dari Iran, Pakistan, China, dan Aceh dan Jakarta, selama penggerebekan yang dilakukan pada Mei dan Juni tahun ini.
Penegakan hukum yang keras adalah “obat” untuk memutus rantai kejahatan terkait narkoba di Indonesia, dan itu juga akan berfungsi sebagai pencegah bagi orang lain, memaksa mereka untuk mempertimbangkan kembali terlibat dalam kegiatan perdagangan narkotika dan penggunaan obat-obatan terlarang, kata Azis.
"Obat utama adalah menghukum mereka (pelanggar) dengan berat," katanya, seraya menambahkan bahwa jaksa penuntut umum dan hakim tidak boleh ragu untuk memberikan hukuman terberat kepada pengedar narkoba.
Pengedar narkoba domestik dan transnasional memandang Indonesia sebagai pasar potensial karena populasi yang besar dan jutaan pengguna narkoba. Perdagangan narkoba di Indonesia bernilai hampir Rp 66 triliun.
Menurut laporan dari BNN, sekitar 50 kematian terkait penggunaan narkoba terjadi setiap hari di Indonesia. Namun, korban jiwa gagal mencegah orang menggunakan narkoba.
Dalam menghadapi ancaman besar yang ditimbulkan oleh raja obat bius, kepala komisaris BNN, Jenderal Heru Winarko, telah menyarankan hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba di negara ini. Baik BNN dan polisi telah melanjutkan perang mereka melawan narkoba di tengah pandemi COVID-19.
Pada 19 Mei 2020, Kepolisian Nasional menyita 821 kilogram met kristal di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pada tanggal 4 Juni 2020, serangan narkoba di Provinsi Banten membantu mengungkap kasus lain yang melibatkan penyelundupan 402,38 kilogram kristal metamfetamin dari wilayah Timur Tengah ke Indonesia di atas kapal penangkap ikan sewaan. (Ant)
Editor : Sabar Subekti
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, Dipecat oleh Parlemen
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12) melalui pemungutan sua...