Dampak Bagi yang Tidak Mendapat Suntikan Vaksinasi Kedua
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua POKJA Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dokter Erlina Burhan mengatakan, vaksinasi COVID-19 yang terdiri dari dua suntikan dengan jeda waktu di antaranya harus dipatuhi agar jumlah antibodi dalam tubuh terbentuk secara optimal.
"Kalau tidak disuntik lagi (vaksinasi kedua), antibodi yang terbentuk tidak optimal untuk membentuk kekebalan," kata Erlina dalam bincang-bincang daring Kalbe, Selasa (9/3).
Pada suntikan pertama, antibodi akan terbentuk namun prosesnya tidak instan.
Antibodi mulai terbentuk pada hari ke-12 dalam jumlah sedikit. Jumlahnya meningkat setelah suntikan kedua dan diharapkan sudah mencapai level optimal pada hari ke-28.
Setelah mendapatkan vaksin, tetap ada risiko terjangkit COVID-19 namun risikonya jauh lebih rendah.
Jika memang terjangkit, gejalanya akan lebih ringan dibandingkan orang yang belum mendapat vaksin.
Setelah mendapatkan vaksin, ada kemungkinan terjadi reaksi. Namun hasilnya akan berbeda-beda tergantung individu.
Dia mengatakan, demam ringan dan nyeri otot atau ruam-ruam pada bekas suntikan adalah hal yang wajar.
Tujuan vaksinasi COVID-19 adalah menurunkan kematian dan kesakitan akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok demi melindungi kesehatan masyarakat.
Selain itu melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, juga menjaga produktivitas serta meminimalisasi dampak sosial dan ekonomi.
Erlina menegaskan pentingnya mencapai kekebalan kelompok untuk melindungi orang lain dalam suatu komunitas.
Semakin banyak orang yang mendapatkan vaksin, semakin cepat pula kekebalan kelompok bisa tercapai. Jika itu belum terjadi, penularan masih sangat rentan terjadi.
Kendati demikian, pencegahan penularan virus COVID-19 tidak bisa hanya mengandalkan vaksin.
"Protokol kesehatan 5M dan menjaga imunitas masih sangat diperlukan untuk pencegahan," katanya. (Antara)
Kemampuan Menyusun Kata Perlu Diajarkan Sejak PAUD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak Kementerian Kependudukan dan Pemba...