Damri Tambah 38 "Black Box" pada Angkutan Mudik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perum DAMRI, menambah 38 unit sistem keamanan "black box" atau kotak hitam, pada beberapa trayek angkutan mudik guna memantau kondisi di dalam dan luar kabin ketika armada sedang beroperasi.
"Tahun ini kami punya 69 unit `black box`, yang merupakan penambahan dari tahun lalu. Mudik tahun lalu, hanya ada 31 unit yang dapat terpasang," kata Asisten Senior Manager Teknologi Informasi Perum DAMRI Tri Wahyono saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu (5/7).
Tri mengatakan, penambahan kotak hitam ini merupakan upaya DAMRI dalam meningkatkan keamanan dalam transportasi.
Kotak hitam, yang di dalamnya terpasang sistem pelacakan dan transmisi dengan menggunakan Global System for Mobile (GSM) seperti chip pada kartu handphone tersebut, berfungsi mengirimkan setiap data informasi pada armada.
Selain itu, beberapa kamera pengawas atau CCTV di dalam dan luar kabin, berfungsi memantau keadaan penumpang beserta kru termasuk sopir di dalamnya, untuk dipancarkan secara real time atau langsung kepada pos operasional.
Perangkat keamanan ini sudah terpasang, antara lain di beberapa angkutan mudik jurusan Jakarta-Cilacap, Jakarta-Yogyakarta, Bandung-Kuningan, Bandung-Indramayu, dan beberapa armada terbaru yang digunakan sebagai angkutan Bandara Soekarno-Hatta.
Selain untuk memberi nilai tambah dalam keamanan, kotak hitam ini juga bertujuan memberi kenyamanan pada penumpang karena tidak ada lagi penumpang berdiri.
Pos operasional dapat memantau ada atau tidaknya kernet "nakal" yang mengangkut penumpang tak bertiket.
"Kotak hitam ini juga untuk mengurangi kebocoran, yakni kernet nakal yang mengangkut penumpang selain di terminal, dan tidak memiliki tiket duduk. Kami berikan sanksi berat untuk kernet seperti itu," kata Direktur Teknik Perum DAMRI Bagus Wisanggeni.
Jalur Cianjur Tertutup Untuk Angkutan Barang H-7
Sementara itu, Jalur utama mudik yang membentang di wilayah Cianjur, Jabar, memasuki H-7 hingga H+7 Lebaran tertutup untuk angkutan barang, kecuali jenis barang tertentu seperti truk tangki membawa Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan bahan pokok.
"Selain itu, truk yang bermuatan susu dan pupuk masih diperbolehkan melintas. Di luar muatan tersebut tidak diperbolehkan melintas selama musim mudik dan balik," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Cianjur, Aban Sobandi, di Cianjur, Minggu (5/7).
Dia menuturkan Dishubkominfo menetapkan pengaturan lalu lintas mudik Lebaran 2015, mulai 10 Juli pukul 00.00 WIB, hingga 25 Juli tepat pukul 24 WIB. Penetapan itu, berdasarkan surat edaran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Kami sudah menadapatkan surat edaran dari Dishub Jabar yang merupakan tindak lanjut dari peraturan Direktur Jenderal Perhubungan darat nomor 1364/Aj.201/DRJD/2019 tanggal 29 april, tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran 2015 atau 1436 H," katanya.
Menurut dia, dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, pihaknya segera menyebarkan surat edaran terkait larangan angkutan barang dengan tonase tinggi, untuk melintas di jalur Cianjur selama musim mudik dan balik.
"Kami akan awasi pelaksanaan larangan operasional angkutan barang mulai dari truk galian pasir, truk barang dan lainnya, kecuali angkutan barang tertera dalam aturan," katanya.
Pasalnya, kata dia, sangat beresiko apabila truk bertonasi tinggi melintas saat mudik karena dapat menyebabkan kecelakaan. Hal tersebut, tambah dia, sekaligus sebagai antisipasi mengurangi kemacetan di sepanjang jalur Cianjur.
"Dishub juga akan mulai memperbaiki dan memasang rambu serta fasilitas lainnya agar pengguna jalan lebih merasa nyaman. Kami juga akan memasang lampu penerangan di titik yang rawan dan kondisinya gelap," katanya. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...