Dana Desa Halmahera Barat Terancam Ditunda
TERNATE, SATUHARAPAN.COM - Pencairan tahap pertama dana desa di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), melalui APBNP, terancam tertunda karena belum adanya peraturan daerah yang mengatur.
"Batasan waktu pencairan pertama yang ditetapkan Kementerian Keuangan awal Juni, tetapi hingga saat ini Pemda maupun DPRD belum menyiapkan perangkat hukum berupa perda pengelolaan dana desa, maupun sejumlah persyaratan penting menyangkut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa ataupun APB Desa, yang secara keseluruhan belum disampaikan oleh Pemda Halbar," kata pengamat dari Universitas Khairun Ternate, Dr Nelman Kusuma di Ternate, Sabtu (13/6).
Menurut Nelman, belum adanya kejelasan pencairan dana desa oleh Pemerintah Pusat melalui rekening kas daerah lebih disebabkan ketidaksiapan Pemkab Halbar dalam mempersiapkan berbagai persyaratan terkait alokasi dana tersebut.
Sementara di lain pihak, Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan memberikan batas waktu kepada kabupaten/kota, untuk secepatnya memasukkan dokumen pendukung.
"Pemda terkesan tidak tanggap dalam menyiapkan dokumen pendukung RPMJDes masing-masing desa maupun APBDes, sebagai persyaratan mutlak untuk disampaikan ke pusat," katanya.
Kelemahan lainnya, lanjut Nelman, ada di DPRD, yang terkesan lamban dalam menyiapkan perangkat hukum, menyangkut Perda pengelolaan Desa, yang mestinya harus secepatnya disahkan.
"Kalau tidak segera diselesaikan, tentunya ini sangat merugikan pemerintah desa," katanya.
Nelman merujuk Desa Loloda, yang telah menyiapkan dokumen pendukung berupa RPMJDes maupun APBDes, harus segera disampaikan ke pusat.
Ia juga menilai, Pemda lemah dalam memberikan pembinaan kepada aparatur desa, sehingga kelengkapan menyangkut dokumen untuk pencairan dana desa lamban dikerjakan.
"Pemda Halbar harusnya bisa belajar dari Pulau Morotai yang jauh hari sudah mempersiapkan soal itu, bila perlu lakukan studi banding ke sana seperti dilakukan Kabupaten Halmahera Tengah," kata Ketua Lembaga Legislasi Perlindungan Hukum dan HAM Maluku Utara tersebut.
Dia berharap DPRD Halmahera Barat mempercepat proses penetapan peraturan menyangkut Pengelolaan Desa, dan mendorong Pemda secepatnya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung dari setiap desa untuk diajukan ke Pusat.(Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...