Dana Kampanye Jokowi-JK Rp 312 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim Jokowi-JK, calon presiden nomor urut dua yang diwakili oleh Akbar Faisal, sekretaris tim kampanye nasional Jokowi-JK dan Didit Mehta Pariadi, bendahara tim kampanye nasional Jokowi-JK melaporkan dana kampanye tahap akhir mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total dana kampanye yang mereka laporkan adalah sebanyak Rp 312 miliar.
Tim kampanye Jokowi-JK datang dengan memberikan sejumlah buku tebal yang dimasukan ke dalam tiga kotak plastik berukuran besar. Mereka disambut oleh Nursyarifah, kepala biro hukum KPU dan beberapa staf KPU lainnya.
“Total dana kampanye mencapai Rp 312 miliar,” kata Akbar Faisal di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/7).
“Total dana yang sudah terpakai mencapai Rp 311 miliar. Sisa dana kampanye sebesar Rp 476 juta. Total sumbangan yang diterima sebesar Rp 206 miliar.”
Dia juga memaparkan besar dana sumbangan yang diterima dari pihak lain atau masyarakat sebesar Rp 105 miliar yang terdiri dari sumbangan perorangan sebesar Rp 42 miliar dan sumbangan perusahaan sebesar Rp 63,1 miliar.
Sekretaris tim kampanye Jokowi-JK ini menyatakan bahwa tidak ada sumbangan dari pihak asing dan menegaskan bahwa pihak Jokowi-JK sudah mengikuti kaidah yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Dia mengungkapkan bahwa pengeluaran dana kampanye paling besar adalah untuk iklan di media cetak dan televisi sebesar Rp 151,2 miliar dan jika ada dana yang tidak jelas, pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan undang-undang dan siap mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Didit Mehta Pariadi, bendahara tim kampanye Jokowi-JK menambahkan bahwa prosedur yang seharusnya adalah jika ada pihak yang ingin memberikan sumbangan, mereka harus datang terlebih dahulu kepada bendahara kemudian menyetorkan dana sumbangan tersebut ke bank. Namun, yang terjadi saat ini adalah masyarakat berbondong-bondong datang langsung ke bank sehingga pihaknya tidak bisa membatasi berapa yang mereka akan sumbangkan.
“Tapi dari data yang kami peroleh, tidak satupun sumbangan yang jumlahnya diatas satu miliar atau melebihi ketentuan undang-undang. Yang kedua, dari 59 ribu yang menyumbang itu, 75 persen adalah penyumbang dengan nilai Rp100.000 ke bawah,” ujarnya.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...