Dana Pemerasan Dipakai Belanja, Istri Jero Wacik Bungkam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –Triesnawati, istri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak mau menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh para wartawan terkait dengan dana pemerasan yang dipakai belanja atau keperluan pribadi oleh dirinya.
“Saya penuhi panggilan KPK untuk bersaksi satas tatus hukum suami saya dan saya menjawab pertanyaan KPK. Mudah-mudahan nanti berguna,” kata dia usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).
“Ada banyak pertanyaan yang diajukan kepada saya. Tapi saya kurang memperhatikan berapa. Saya rasa lebih baik ditanya ke KPK.”
Triesnawati pernah diperiksa KPK pada 3 Juli 2014 lalu saat masih dalam taraf penyelidikan. Namun, saat itu Triesnawati enggan berkomentar terkait dengan penyelidikan tersebut.
Terkait dengan kasus ini, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Terhadap Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHP.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan Jero meminta tambahan dana operasional menteri kepada anak buahnya setelah dilantik sebagai Menteri ESDM karena anggaran yang diterimanya dianggap tidak mencukupi.
Dana yang diterima oleh Jero diduga mencapai Rp 9,9 miliar. Diperkirakan dana itu dipakai untuk memperkaya diri.
Bambang juga menjelaskan tiga modus yang dilakukan Jero yaitu mengambil uang dari proyek pengadaan, meminta dari rekanan dan melakukan rapat fiktif.
Editor : Bayu Probo
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...