Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:32 WIB | Jumat, 14 Oktober 2016

Dana Sertifikasi Halal MUI Lebih Baik Jika Dibuka ke Publik

Ilustrasi. Karyawan MUI mencoba mengakses QR Code halal dalam perayaan Tasyakur Milad LPPOM MUI. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana membenarkan tuntutan Komisi Informasi Pusat (KIP) terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuka laporan keuangannya, terutama dalam hal sertifikasi halal, demi menjaga integritas ulama.

“Iya lebih baik. Dana masyarakat dalam bentuk biaya sertifikasi halal tentunya akan lebih baik bila diketahui masyarakat. Tinggal mekanisme diatur, apakah terbuka melalui DPR atau dibuat laporan terbuka melalui media kepada masyarakat,” kata Dadang saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Jumat (14/10).

Kewajiban bagi badan publik non-negara seperti MUI untuk membuka data pengelolaan keuangannya sudah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Apalagi lembaga MUI kan kumpulannya para ulama. Untuk mencegah praduga buruk, dan tetap menjaga integritas ulama lebih baik kalau dibuat transparan,” kata dia.

Selanjutnya Dadang Rusdiana mengusulkan agar pelaksana sertifikasi halal lebih tepat diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dibantu MUI.

“Untuk penyelenggara sertifikasi baiknya menjadi salah satu tugas Badan POM, tetapi ketika menetapkan halal tidaknya, maka tentunya Badan POM melibatkan MUI”.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menilai ide yang bagus jika KIP minta kepada MUI untuk membuka dana sertifikasi halal ke publik.

“Itu ide yang bagus bahwa MUI lembaga umat menjadi salah satu teladan dalam tranparan dengan dibuka publik maka MUI tidak menjadi  sasaran fitnah,” kata dia.

Politisi Gerindra ini menilai dalam sertifikat halal jelas diatur dalam Undang-Undang Produk Jaminan Halal (JPH).

“Itu sudah jelas dalam Undang-Undang jaminan produk halal dari MUI. Tapi untuk analisis kehalalan itu bukan monopoli MUI tapi oleh berbagai  elemen masyarakat masarakat yang diverfikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, Prof Dr Ibnu Hamad, MSi Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia menganggap biaya sertifikasi halal bukan informasi publik. Sehingga laporan keuangannya tidak perlu dibuka ke publik.

“Menurut saya, itu masuk kategori jasa,” kata Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia ini, Selasa (26/4) dalam diskusi media “Penguatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Non-negara”. Diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Diskusi ini sebagai bagian dari sosialisasi penerapan Undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini wajib dilakukan oleh lembaga negara/pemerintah dan lembaga non-pemerintah.

Menurut definisi undang-undang tersebut definisi organisasi non-Pemerintah adalah organisasi yang sebagian atau seluruh sumber dananya dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri. Hamad mengakui kalau sebagian sumber dana MUI berasal dari bantuan sosial melalui Kementerian Agama. Yang berarti berasal dari APBN. Dari definisi itu MUI adalah lembaga publik.

Akhir Maret lalu, KIP meminta MUI membuka laporan keuangannya ke publik. Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono mengatakan MUI perlu membuka laporan keuangannya karena lembaga itu mendapatkan dana dari pemerintah dan masyarakat.

“Dana dari pemerintah tidak saja didapat langsung dari APBN tapi juga program-program dari beberapa kementerian,” kata Abdulhamid.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home