Darmin: Hasil Amnesti Pajak Belum Bisa Terlihat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hasil pelaksanaan program amnesti pajak belum dapat terlihat, karena secara efektif kebijakan pemerintah ini baru berlaku selama satu minggu.
Menurut Darmin program amnesti pajak yang direncanakan berlangsung selama sembilan bulan atau hingga 31 Maret 2017, belum tentu bisa diprediksi hasilnya dalam dua bulan, karena banyaknya pertimbangan.
Salah satu faktor pertimbangan itu, kata dia, adalah kesediaan para wajib pajak untuk menjadi peserta amnesti pajak dalam waktu cepat, karena mereka harus mencari informasi maupun mengikuti prosedur administrasi terlebih dahulu.
"Dua bulan bahkan belum cukup waktunya, karena masih banyak orang yang bertanya kiri dan kanan," kata Darmin di Jakarta, hari Senin (25/7).
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan deklarasi modal wajib pajak yang ikut program amnesti pajak sudah mencapai Rp 400 miliar hingga Jumat (22/7).
"Sudah Rp 400 miliar yang deklarasi hartanya," kata Mardiasmo usai acara diskusi bertajuk "Pandangan Akuntan Indonesia atas Program Tax Amnesty" di Kantor Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Jakarta, hari Jumat (22/7).
Sementara, Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka program pengampunan pajak, kata Mardiasmo, sudah mencapai lebih dari 20 berkas.
Untuk uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak, Mardiasmo tidak mau menjelaskan secara tepat namun telah mencapai lebih dari tiga kali lipat dibanding uang tebusan yang diterima pada hari Kamis (21/7).
"Kemarin kan saya bilang Rp 2 miliar uang tebusan itu dari Rp 100 miliar, kan 2 persen (pajak). Ini sudah lebih dari tiga kali, lebih dari itu (Rp 6 miliar)," kata Mardiasmo yang juga merupakan Ketua DPN IAI kepada wartawan.
Program kebijakan amnesti pajak yang telah dicanang langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli efektif berlaku mulai Senin (18/7) dengan payung hukum UU Pengampunan Pajak dan diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 dan 119 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600. (Ant)
Victor Wembanyama Buat Rekor Langka di NBA
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Victor Wembanyama kembali mencuri perhatian dunia basket dengan mencatatk...