Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:26 WIB | Senin, 09 November 2015

Darmin Nasution: Pemerintah Belum Putuskan Divestasi Freeport

Darmin Nasution. (Foto: Antara)

DEPOK, SATUHARAPAN.COM - Menko Perekonomian RI, Darmin Nasution, mengatakan pemerintah belum putuskan rencana PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham melalui penawaran saham perdana atau "initial public offering” (IPO).

Menurut Darmin, saat ini pemerintah masih mengkaji urusan perpanjangan divestasi saham Freeport.

“Nanti dulu, itu harus dikaji lebih dalam itu,” kata Darmin Nasution kepada satuharapan.com usai Kuliah Umum di Universitas Indonesia, Depok, hari Senin (9/11).

Lebih lanjut, Darmin mengatakan sampai dengan saat ini Freeport belum mengajukan proposal divestasi saham kepada pemerintah.

“Freeport itu proses ini saja belum selesai urusan perpanjangan dia itu, mungkin dalam bagian itu nanti,” kata dia menambahkan.

Pemerintah telah mengirimkan surat peringatan kepada Freeport - McMoRan agar segera mengajukan harga untuk program divestasi saham perusahaan itu di Indonesia, sesuai dengan yang diamanatkan kontrak. Jika tidak, Indonesia mempertimbangkan mengumumkan Freeport melalaikan kewajibannya (default).

Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Batubara dan Mineral, Bambang Gatot kepada para wartawan pada hari Minggu (8/11).

Sesuai dengan perjanjian, Freeport Indonesia harus menjual kepada pemerintah porsi saham yang lebih besar sebagai bagian dari syarat untuk memperpanjang kontrak mereka yang akan habis pada tahun 2021.

"Karena belum ditawarkan, kami telah mengirimi mereka surat peringatan," kata Bambang Gatot, sebagaimana dikutip oleh Reuters.

Bila masih ditunda, kata dia, pemerintah akan mengumumkan Freeport gagal memenuhi kewajibannya.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI menolak rencana PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham melalui penawaran saham perdana atau "initial public offering".

"Penawaran saham melalui IPO tidak sesuai dengan tujuan divestasi itu sendiri," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Kardaya Warnika di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, hari Selasa (27/10).

Menurut Kardaya, keputusan penolakan skema IPO diambil berdasarkan kesepakatan pimpinan dari seluruh kelompok fraksi (Poksi) di Komisi VII DPR RI.

Komisi VII DPR RI, kata dia, sepakat skema divestasi tetap seperti semula.

"Proses divestasi yang akan dilakukan melalui IPO tidak sesuai dengan tujuan divestasi sehingga tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, juru Bicara Freeport bulan lalu mengatakan perusahaan itu tidak memiliki masalah berkaitan dengan divestasi asalkan memiliki basis hukum dan mekanisme yang jelas. Freeport mengindikasikan mereka lebih memilih melakukan IPO sebagai mekanisme divestasi. Namun, Menteri BUMN, Rini Soemarno, sebelumnya telah mengatakan pemerintah ingin BUMN Aneka Tambang atau PT Inalum yang akan membeli saham tersebut.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home