Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:20 WIB | Jumat, 18 Desember 2015

Darmin: Pembenahan Administrasi Diperlukan Sebelum Tax Amnesty

Darmin Nasution (tengah) saat berada di ruang tunggu Gedung KPK Jakarta. (Foto: Antara)

TANGERANG, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menyatakan perbaikan dan pembenahan sistem administrasi perpajakan di Indonesia perlu dilakukan sebelum pemberlakuan aturan mengenai pengampunan pajak atau "tax amnesty".

"Amnesty ini, harus ditunggu regulasinya seperti apa. Kalau tanya saya, pembenahan sistem adminsitrasi ini harus dimulai dulu sebelum memberakukan pengampunan pajak," kata Darmin di Tangerang, Banten, hari Jumat (18/12).

Menurut Darmin, yang paling bermasalah dalam perpajakan Indonesia adalah pemeriksaan karena transaksi gelap yang dilakukan oleh petugas pemeriksa tidak akan diketahui jika tidak tertangkap basah.

"Tidak ada yang tahu, bahkan dirjen pajak juga tidak mengetahui apa yang dikerjakan orang-orang itu di luar, tidak tau. Beda jika uang tersebut sudah masuk, baru itu bisa dimonitor," katanya.

Darmin mengatakan seharusnya pemeriksaan tersebut dibuat sistem agar bisa selesai dalam jangka waktu maksimal satu tahun dengan mekanisme tertentu sehingga bisa memantau pergerakan petugas pemeriksa tersebut.

"Misal diatur pemeriksaan harus selesai dalam satu tahun lalu ada mekanisme agar bisa memantau pergerakan petugas pemeriksa pajak itu, dengan sistem elektronik yang mewajibkan pelaporan pemeriksaan wajib pajak dengan sistem data yang tidak bisa diubah oleh siapapun selain direktur jenderal pajaknya," kata dia.

Darmin menegaskan dirinya tidak antitax amnesty, akan tetapi tetap minta Direktorat Jenderal Pajak untuk mulai mengumpulkan data-data mengenai wajib pajak terutama data mengenai orang pribadi, karena hingga saat ini nilainya tidak sampai 10 persen.

Selain itu, yang tidak jelas dalam perpajakan Indonesia adalah pajak atas dividen (laba yang dimiliki pemegang saham) di mana hanya pemilik saham dari perusahaan yang sudah go public yang termasuk wajib pajak.

Akan tetapi, tambah dia, masih banyak perusahaan yang tidak go public, pemegang saham juga tidak ada yang mengaku devide, namun mereka tetap mengambil keuntungan finansial darinya.

"Kalau perusahaan dia ada 100, banyak konglomerat yang beratus-ratus perusahaan dan tidak bayar dia. Mau tidak mau harus kerjakan lagi, kumpulkan data lagi. Kalau itu dilakukan tax amnesty, hasilnya pasti lebih bagus dan ada efek patuh nantinya dari wajib pajak," kata dia. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home