Darurat Pencemaran Udara di Riau Segera Dicabut
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM – Darurat pencemaran udara yang ditetapkan untuk Provinsi Riau sejak 23 September 2019, akan segera dicabut seiring membaiknya kualitas udara di daerah itu, beberapa hari terakhir.
"Status ini tetap dipertahankan. Cuaca masih fluktuatif, makanya sebagai antisipasi kami belum cabut sampai habis waktunya besok (30/9)," kata Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Minggu (29/9).
Darurat pencemaran udara ditetapkan pada Senin (23/9) pagi, mengingat saat itu indeks status pencemar udara pada angka PM10 nyaris mencapai angka 500, yang berarti berbahaya bagi kesehatan.
Sudah tiga hari ini, beberapa daerah di Riau diguyur hujan sehingga kualitas udara saat ini berada di level sedang.
Gubernur Riau berharap, kondisi seperti ini terus berlangsung mengingat sedang berada di musim peralihan menuju musim hujan.
Menurut Syamsuar, pertimbangan untuk mencabut satus darurat hingga akhir bulan tersebut, telah mendengarkan berbagai masukan dari beberapa pihak, antara lain dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera yang ada di Riau.
Saat ini, intensitas hujan turun masih fluktuatif sehingga kemungkinan adanya kiriman kabut asap dari Jambi atau Sumatera Selatan masih bisa terjadi.
Status untuk tetap mempertahankan darurat pencemaran udara hingga 30 September, juga didukung Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang hadir pada rapat evaluasi status darurat pencemaran udara di Kantor Gubernur Riau.
Siswa sekolah juga sudah masuk sekolah mulai Kamis (26/9), setelah libur selama lebih dua pekan, akibat bencana kabut asap.
Beberapa warga Kota Pekanbaru yang sempat mengungsi ke luar daerah, sudah kembali ke rumah masing-masing mengingat kualitas udara sudah mulai membaik. (antaranew.com)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...