Data Kendaraan Yang Tak Bayar Pajak Bisa Dihapus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktur Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri mengatakan, dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
“Pada ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk datanya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” kata Dirregident Korlantas Polri, hari Selasa (27/9), dalam rapat analisis dan evaluasi (Anev), yang salah satunya membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan yang kondisinya disebutkan sebelumnya, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan data, maka akan tetap ada tagihan pajak. Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” kata Dirregident Korlantas Polri.
Yusri menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi dan Identification (ERI) apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama dua tahun.
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa, kendaraannya silahkan saja disimpan,” jelasnya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...