Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 00:00 WIB | Jumat, 31 Januari 2014

Daya Dukung Lingkungan Makin Berkurang, Mengurus IMB Dipermudah

Kepala Dinas P2B, I Putu Ngurah Indiana (kiri) ketika menjelaskan sistem IMB online. (Foto: Kartika V.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) online akan diluncurkan pada 1 Februari guna memudahkan masyarakat di Jakarta dalam mengurus izin. Namun seperti kita ketahui, daya dukung lingkungan semakin berkurang, haruskah Pemerintan mempermudah pertambahan bangunan di Jakarta?

Kepala Dinas Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana ketika dikonfirmasi usai konferensi pers di Dinas P2B DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/1) menjelaskan dengan adanya IMB online ini, pemohon tentu harus mengikuti aturan tata ruang yang dipersyaratkan oleh P2B. Dengan mengurus IMB, Dinas P2B bisa mengendalikan tata ruang dan teknis bangunan yang diajukan.

“Makanya kenapa terjadi bangunan roboh, karena dia membangun tanpa izin, tidak dinilai teknisnya bahkan menduduki ruang yang salah, sehingga terjadi pembangunan yang tidak terkendali.” terang Putu.  

Bila IMB online ini berjalan dengan lancar, ke depannya urus IMB gratis, hal ini supaya masyarakat mempunyai kesadaran mengurus izin dan membangun sesuai dengan peruntukan, perancangan, dan konstruksi bangunannya memenuhi syarat.

Peraturan Gubernur

Dikatakan Putu, sudah ada peraturan tata ruang yang mengatur bagaimana membangun dengan memanfaatkan ruang secara proporsional, dan harus dikelompokan supaya tidak terjadi crash social atau benturan sosial.

“Ada undang-undang bangunan gedung yang mengatur konstruksi bangunan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan bangunan. Kami tidak mau seperti kejadian di Bangladesh, bangunan delapan lantai rubuh begitu saja. Mengurus IMB merupakan garansi bagi pemiliknya bahwa bangunannya memenuhi syarat.” Putu menjelaskan.  

Agar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub), semua bangunan yang dibangun ada advice planning dari P2B mengenai berapa persen tanah yang boleh ditutup bangunan, biasanya kalau untuk perumahan hanya 60 persen, sedangkan 40 persennya untuk penghijauan, sampai sumur resapan.

“Sekarang kesadaran masyarakat untuk membuat sumur resapan sangat tinggi akibat daerahnya sudah menjadi daerah genangan. Sumur resapan cukup dibuat dengan kedalaman tiga meter dan diameter satu meter saja.” ujar dia.

Memang sumur resapan itu ada dibawah kendali lingkungan hidup, tapi untuk pembangunan, Dinas P2B sudah mensyaratkan karena sumur resapan itu bisa ditaruh di bawah pengerasan, misalnya tempat parkir.

“Nah sekarang semua bangunan tinggi (high risk building) harus memiliki itu. Tanpa itu tidak akan dikeluarkan IMB.” Putu tuturkan.  

Masalah dalam Pelaksanaan Pergub

Ada dua masalah dalam menegaskan peraturan, yaitu bangunan yang sesuai peruntukkannya itu bisa diputihkan, sedangkan yang tidak sesuai harus ditertibkan. Hanya saja menurut Putu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo sendiri juga pernah mengatakan pelanggaran di Jakarta sudah luar biasa besar, maka tidak mungkin ditertibkan semuanya.

“Kalau ditertibkan semua bisa habis bangunan di Jakarta ini, karena kebanyakan tidak punya izin, dan itu sudah puluhan tahun, mungkin dari tahun 45.” sesalnya.  

Oleh sebab itu, bangunan lama yang tidak sesuai denga Pergub untuk saat ini memang dibiarkan dulu, sebagai konsekuensinya kalau orang itu hendak mengurus izin pembangunan lagi, baru lebuh diperketat dari segi persyaratannya.  

Diluncurkannya IMB online ini, dengan harapan orang yang dulunya tidak ingin mengurus IMB menjadi ingin mengurus IMB, karena sudah lebih mudah dan murah. Memang dengan begitu, diakui Putu secara otomatis akan terjadi peningkatan jumlah pemohon. Namun yang terpenting dia katakan adalah kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB dengan lebih baik.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home