Deklarasi Amnesti Pajak Sudah Capai Rp 400 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengungkapkan deklarasi harta wajib pajak dalam program amnesti pajak sudah mencapai Rp 400 miliar hingga hari Jumat (22/7).
"Sudah Rp 400 miliar yang deklarasi hartanya," kata Mardiasmo usai acara diskusi bertajuk "Pandangan Akuntan Indonesia atas Program Tax Amnesty" di Kantor Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Jakarta, hari Jumat (22/7).
Sementara Surat Pemberitahuan (SP) yang sudah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka program pengampunan pajak, kata Mardiasmo, sudah lebih dari 20 berkas.
Untuk uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak, Mardiasmo tidak mau menjelaskan secara tepat namun menyebutnya dengan sudah lebih dari tiga kali lipat dibanding uang tebusan yang diterima pada hari kemarin.
"Kemarin kan saya bilang Rp 2 miliar uang tebusan itu dari Rp 100 miliar, kan 2 persen (pajak). Ini sudah lebih dari tiga kali, lebih dari itu (Rp6 miliar)," kata Mardiasmo yang juga merupakan Ketua DPN IAI kepada wartawan.
Namun dia belum mau mengungkapkan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang sudah masuk ke Indonesia. "Nanti lah, nanti saya update," kata dia.
Program kebijakan amnesti pajak yang telah dicanangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli efektif berlaku mulai 18 Juli 2016 lalu dengan payung hukum UU Pengampunan Pajak dan diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 dan 119 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...