Deklarasi Rakyat Berdaulat Digelar di Kantor LBH Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ratusan lembaga prodemokrasi deklarasikan Gerakan Rakyat Berdaulat digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Rabu (8/10).
Pernyataan bersama tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi Undang Undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai telah memberangus hak politik rakyat dengan menghapus pemilihan Pilkada secara tidak langsung.
Meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung, namun hal tersebut dinilai tidak menjamin kembalinya pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh rakyat.
Melihat kondisi tersebut Gerakan Rakyat Berdaulat: Rakyat Bersatu Tidak Bisa Dikalahkan menyatakan sikapnya dengan menggelar deklarasi bersama yang berisi diantaranya melakukan konsolidasi untuk mengawasi dan memastikan tidak hilangnya suara rakyat dalam proses pemilihan kepala daerah. Mendesak dan memastikan Pilkada langsung disahkan kembali dalam Undang Undang (UU). Pemilihan yang dilakukan oleh rakyat tidak dijamin melalui penerbitan Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY.
Sementara tuntutan yang diminta dari sejumlah elemen lembaga serta organisasi tersebut diantaranya menolak segala bentuk perampasan hak politik rakyat dan penutupan ruang partisipasi rakyat dalam melakukan pengawasan kontrol politik dan memastikan pemilukada langsung kembali disahkan dalam Undang Undang (UU).
Pernyataan sikap serta tuntutan tersebut diakhiri dengan menggelar tanda tangan bersama di atas kain putih sepanjang enam meter yang terpasang di halaman gedung LBH Jakarta.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...