Delapan Agenda Antikorupsi, Tantangan Baru bagi Jokowi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dalam Pemilihan Presiden 2014-2019 dan setelah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terpilih sebagai pemerintahan yang baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap kali menyebutkan delapan agenda yang merupakan gagasan dan tantangan bagi Pemerintah Indonesia di era baru. Hal tersebut dituangkan KPK dalam buku bertajuk Buku Putih: Delapan Agenda Antikorupsi bagi Presiden 2014-2019.
Penyampaian sejumlah gagasan yang bisa dilihat melalui laman acch.kpk.go.id itu dilandasi cita-cita sejati untuk membangun Indonesia yang berdaulat, memiliki marwah, berkeadilan sejahtera, dan bebas dari korupsi.
Menurut KPK, Indonesia sejahtera bebas dari korupsi sesungguhnya bukanlah impian utopis. Penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi adalah sesuatu yang niscaya, selama kepentingan yang menyelimuti calon pemimpin bangsa itu ditujukan untuk kepentingan rakyat, bukan intensi pribadi atau golongan.
“Bagi KPK, sosok seorang presiden adalah dia yang bersikap layaknya seorang pemimpin, bukan dia yang bertindak bagaikan seorang penguasa. Pemimpin adalah dia yang mampu menciptakan visi dan strategi, dan berfokus pada horizon kerakyatan. Penguasa adalah dia yang semata menggunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dan kelompoknya saja,” seperti yang dikutip dari laman acch.kpk.go.id pada Senin (10/11).
Di Indonesia, betapa mudah menemukan penguasa, namun betapa sulit bertemu pemimpin. KPK tetap berharap ajang Pilpres 2014 menghasilkan pemimpin bangsa. Syaratnya, kandidat presiden memiliki gagasan-gagasan dan program-program yang jelas dan tegas dalam mengatasi persoalan bangsa.
KPK terus-menerus menaburkan optimisme seraya membangun asa agar perhelatan Pilpres 2014 dapat menghasilkan presiden pilihan rakyat yang kepentingannya hanya ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Untuk itu, KPK berharap gagasan delapan agenda tersebut dapat dijadikan rujukan dan fundamen kebijakan bagi presiden Joko Widodo beserta jajarannya.
Secara garis besar, upaya-upaya pemberantasan korupsi yang disampaikan meliputi delapan agenda yaitu reformasi birokrasi dan perbaikan administrasi kependudukan, pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara, ketahanan dan kedaulatan pangan, perbaikan infrastruktur, penguatan aparat penegak hukum, dukungan pendidikan nilai dan keteladanan, perbaikan kelembagaan partai politik, dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...