Demi Rakyat Demokrat Tolak Revisi UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Agus Hermanto, mengatakan, bahwa Fraksi Demokrat tetap menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, kata Agus empat poin usulan yang diajukan ternyata revisi UU tersebut bisa melemahkan KPK.
“Revisi Undang-undang itu harus melaksanakan penguatan daripada KPK, sedangkan empat poin yang ada kemarin, Demokrat memandang bahwa ini pelemahan daripada menguatkan KPK. Sehingga revisi ini tidak menjadi keinginan dari Partai Demokrat,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (19/2).
Kata Agus Partai Demokrat alasan penolakan revisi UU KPK juga karena draf mendapat penolakan dari masyarakat.
“Partai Demokrat tidak begitu saja memutuskan karena menanyakan kepada rakyat dan ke konstituen kami masing-masing, mayoritas masyarakat tidak menginginkan adanya perubahan dari UU KPK seperti diusulkan,” kata dia.
“Demokrat tetap konsisten sebagai partai penyeimbang manakala kebijakan pemerintah itu untuk rakyat dan sejalan dengan Partai Demokrat pasti akan dukung ke depan. Kalau tidak, Demokrat akan menolak dan memberikan saran dan perbaikan,” dia menambahkan.
Demokrat menyoroti khusus poin-poin draf revisi KPK, yakni :
1. Pengunduran diri pemimpin KPK. Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik.
Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Dewan Pengawas. Pada Pasal 37 D mengenai tugas Dewan Pengawas ditambah dua poin, yakni memberikan izin penyadapan dan peyitaan, dan menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
Pasal 37 D dalam memilih dan mengangkat Dewan Pengawas, Presiden membentuk Panita Seleksi.
Dalam Pasal 37 E ditambahkan satu ayat yang rumusannya menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.
3. Ketentuan Soal SP3. Di pasal 40 mengenai SP3 ditentukan bahwa pemberian itu harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada Dewan Pengawas.
SP3 juga dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan pengentian perkara.
4. Penyelidik dan Penyidik Independen. Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pemimpin KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini. Selanjutnya, Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pemimpin KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang.
5. Penyitaan. Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...