Denmark Ajukan Larangan Seks dengan Hewan
COPENHAGEN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Denmark mengajukan undang-undang baru pada Minggu (12/10) untuk melarang hubungan seks dengan hewan, mengatakan pihaknya perlu mengekang hal tersebut agar negaranya tidak menjadi pusat zoophile (orang yang suka berhubungan seks dengan hewan).
UU itu akan membuat Denmark memiliki larangan yang sama seperti di beberapa negara Eropa termasuk Jerman, Norwegia dan Swedia, kata Menteri Pertanian, Pangan dan Perikanan Denmark Dan Jorgensen.
“Saya mengajukan sebuah perubahan dalam UU perlindungan hewan untuk menyatakan secara eksplisit bahwa hubungan seksual dengan hewan tidak lagi diizinkan,” kata Jorgensen dalam sebuah pernyataan.
“Hewan harus dihargai dan dirawat dan mereka mempunyai hak untuk mendapat perlindungan khusus karena mereka tidak bisa menolak,” katanya.
Hubungan seksual dengan hewan dinilai legal di negara Nordik kecuali dalam beberapa kasus ketika hewannya terbukti menderita. Namun UU yang berlaku di Eropa, termasuk di Inggris, Prancis, Belanda dan Swiss, membuat Denmark berbeda sendiri.
“Ketika aturannya diperketat di negara Eropa lainnya, Denmark berisiko dianggap tempat pengungsian untuk orang-orang dengan kecenderungan ini,” kata Jorgensen. “Oleh karena itu saya ingin menyampaikan pesan tegas bahwa Denmark bukanlah tempat penampungan untuk orang-orang yang ingin berhubungan seks dengan hewan.”
Parlemen sebelumnya menolak pemungutan suara untuk melarang hubungan seks dengan hewan, berpendapat bahwa UU yang ada saat ini sudah cukup, menurut harian Ekstra Bladet. Namun pemerintah saat ini percaya pengajuannya bisa mendapat suara yang cukup. (AFP)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...