Densus 88: Terduga Teroris Yang Ditangkap Berencana Ganggu Pemilu 2024
Densus 88 menangkap 59 terduga teroris kelompok Jemaah Islamiah dan Jemaah Ansharut Daulah, dan Anshor Daulah.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 59 terduga teroris yang memiliki kaitan dengan berbagai jaringan teror seperti Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Didugaan bahwa sebagian dari terduga teroris yang ditangkap memiliki niat untuk mengganggu jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan sejak tanggal 2 hingga 23 Oktober 2023, dengan pengembangan informasi pada 27 dan 28 Oktober 2023.
Dari total 59 orang yang ditangkap, mereka berasal dari berbagai kelompok seperti Jemaah Islamiyah, Jemaah Ansharut Daulah, dan Anshor Daulah yang tidak terstruktur.
“Ini kita bagi menjadi dua kategori, yaitu 19 tersangka yang pertama kali ditangkap dari tanggal 2 hingga 23 Oktober, mereka merupakan anggota struktural dari Jemaah Islamiyah yang sampai saat ini belum dijerat hukum,” kata Aswin, hari Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga hendak melakukan sejumlah aksi untuk mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Dia menyebut para tersangka menganggap demokrasi melanggar aturan JAD.
“Bagi mereka, Pemilu adalah rangkaian demokrasi, di mana demokrasi itu adalah maksiat, demokrasi ini adalah sesuatu yang melanggar hukum bagi mereka,” kata Aswin.
Aswin mengatakan kelompok tersebut diduga hendak melakukan serangan terhadap aparat keamanan yang bertugas selama proses Pemilu. Dia menyebut hal itu merupakan bagian dari rencana besar para tersangka teroris, yakni menggagalkan Pemilu.
Aswin juga memberikan rincian lokasi penangkapan 19 terduga teroris tersebut, termasuk di Sumatera Barat, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka merupakan jaringan struktural yang aktif dalam menyebarkan propaganda terorisme dan materi radikal, baik melalui media sosial maupun pelatihan fisik.
Penangkapan kategori kedua melibatkan 40 terduga teroris dari jaringan JAD yang dipimpin oleh AO dan merupakan pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS. Mereka tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah.
Terduga teroris dalam kategori kedua ini juga diduga terlibat dalam kegiatan yang direncanakan untuk menggagalkan atau mengganggu jalannya proses pemilihan dalam Pemilu 2024.
“Ini adalah kelompok pimpinannya AO, ada yang disebut dengan kegiatan yang terencana oleh kelompok ini untuk menggagalkan atau mengganggu jalannya pesta demokrasi Pemilu,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...