Deplu AS: Amerika Menentang UU Penistaan Agama
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Departemen Luar Negeri Amerika secara tegas menyatakan meskipun “menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.”
Pernyataan yang disampaikan juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Biro Asia Timur dan Pasifik Anna Richey-Allen Selasa siang (09/05) itu menggarisbawahi seruan pada Indonesia “untuk menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat yang merupakan aspek penting demokrasi pluralisnya.”
Sementara, delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.
“Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk memajukan dan melindungi HAM, seperti kebebasan berpikir, hati nurani, beragama dan kebebasan berpendapat,” demikian petikan pernyataan itu.
Ditambahkan, “Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa undang-undang yang mengkriminalisasikan penistaan agama apabila diberlakukan secara diskriminatif dapat menjadi penghambat gawat terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan beragama.
Terpisah, Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia lewat Twitter menyatakan prihatin dengan hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam. Dewan ini menyerukan pada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana.(voaindonesia.com)
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...