Derek Parkir Liar Akan Diswastakan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kegiatan derek mobil yang parkir sembarangan akan terus diintensifkan Pemprov DKI. Namun, kegiatan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tersebut dinilai kurang maksimal, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengintruksikan agar derek parkir liar tersebut dikelola pihak swasta.
"Mobil derek kita tidak cukup, petugasnya juga dapat razia dua sampai tiga mobil sudah langsung istirahat. Makanya dalam rapim kemarin, saya sudah minta kepada Wakil Kadishub DKI (Benjamin Bukit, Red), tolong cari beauty contest. Kita mau swastakan derek parkir liar ini," kata Basuki di Balaikota, Rabu (17/9).
Ia mengatakan, dengan melibatkan swasta, operasional mobil derek dapat dilaksanakan selama 24 jam. Dengan begitu, dapat menimbulkan efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kalau swasta kita kontrak, bayarnya per mobil yang ditangkap. Itu pasti seru. Selama 24 jam, dia (swasta) akan cari mangsa. Kita pikir-pikir lebih baik swastakan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyusun cara dan aturan yang tepat untuk merealisasikan rencana swastanisasi mobil derek. Sebab, di dalam perda yang mengatur soal mobil derek saat ini hanya dibebankan denda sebesar Rp 500.000.
"Bisa tidak Rp 500.000 itu masuk kantong pemda? Terus, ke swasta, nanti bayar lagi. Nah, kita lagi cari dasar hukumnya apa? Kalau sampai tidak ada, kita ikhlas, Rp 500.000 dapat, ya bayarnya ke swasta," ungkapnya.
Menurut Basuki, penerapan denda parkir liar sebesar Rp 500.000 tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan ingin membuat warga jera sehingga tidak lagi memarkirkan mobil di tempat terlarang.
"Kalau Dishub bisa bekerja cepat, minggu depan pun kita sudah bisa langsung mulai tenderkan," tuturnya. (beritajakarta.com)
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...