Desa Mandiri Bila Transportasi-Infrastruktur Memadai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kemandirian desa secara ekonomi akan tercipta bila sarana terkait sektor transportasi dan infrastruktur telah terbangun secara memadai untuk menghubungkan akses aktivitas perekonomian ke wilayah tersebut.
"Kemandirian bisa tercipta bila seluruh sarana transportasi dan jalan desa terbuka," kata anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dalam rilis Majelis Permusyawaratan Rakyat yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/8).
Menurut dia, bila perekonomian desa dapat menjadi mandiri seutuhnya, maka diyakini proses pemilihan umum juga akan berjalan dengan lebih lancar dan tidak ada politik uang.
Ia menceritakan pengalaman sebagai orang yang tinggal di Desa Ciburayut, Bogor bahwa daerah tersebut memiliki jalan yang bagus hanya dalam waktu satu pekan dalam setahun, karena jalan itu lebih sering rusak. "Kita berdayakan masyarakat untuk bisa memenuhi dirinya sendiri," katanya.
Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu, mengatakan, dana yang diberikan pemerintah dalam menjalankan amanat UU Desa harus difokuskan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan sebagai transportasi ke kegiatan ekonomi atau wisata.
Untuk itu, ujar dia, musyawarah desa akan menentukan apa yang perlu dibangun dan seluruh masyarakat diberikan hak untuk membuat proposal pembangunan. "Meski demikian semua harus dimusyawarahkan di tingkat desa," katanya.
Ia mengingatkan bahwa masih besarnya urbanisasi juga mengindikasikan kurangnya lapangan pekerjaan di kawasan perdesaan sehingga setiap desa perlu mencapai kemandirian dan kedaulatan ekonomi.
Pemerintah melalui RAPBN 2015 mengusulkan kucuran Dana Desa senilai Rp 9,1 triliun sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pemerintah tentang RAPBN 2015 beserta nota keuangannya di depan rapat paripurna DPR RI di Senayan Jakarta, Jumat (15/8), tahun 2015 sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015-2019 dan sekaligus konsekuensi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain dana transfer ke daerah, kepada daerah juga akan dialokasikan Dana Desa melalui realokasi anggaran belanja pusat yang berbasis desa.
Selanjutnya, untuk pemenuhan Dana Desa sebesar 10 persen dari dan di luar anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara bertahap. Dalam RAPBN tahun 2015, alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan mencapai Rp 640 triliun, yang berarti naik Rp 43,5 triliun atau 7,3 persen dari alokasi anggaran transfer ke daerah tahun 2014. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...