Dewan Gereja Dunia Dukung Gereja Malaysia Menggunakan Kata Allah
JENEWA, SATUHARAPAN.COM - Dewan Gereja Sedunia (World Council of Churches/WCC) menyatakan dukungannya untuk upaya banding atas keputusan pengadilan Malaysia pada Oktober 2013 yang melarang penggunaan kata 'Allah' oleh orang non-muslim di Malaysia. Sekjen WCC Rev. Dr. Olav Fykse Tveit mengatakan bahwa hal ini telah membahayakan bagi apa yang disebut 'nilai-nilai fundamental dan sejarah panjang multi-agama yang hidup berdampingan di Malaysia'.
Olav Tveit berbagi keprihatinan ini dalam sebuah surat resmi kepada Rev. Dr. Hermen Shastri, sekretaris jenderal Dewan Gereja-gereja di Malaysia dan Uskup Agung John Ha Tiong Hock, Ketua Konferensi Waligereja Malaysia-Singapura-Brunei dalam suratnya pada tertanggal 27 Februari 2014.
"Kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi semua orang, dan dialog antar-agama dan kerjasama antara komunitas agama, merupakan dasar penting untuk kohesi sosial," demikian kata Olav Tveit.
Olav Tveit menegaskan bahwa orang Kristen di negara-negara yang penduduknya beragama muslim mayoritas di seluruh dunia - termasuk di Malaysia itu sendiri, serta di negara-negara tetangga seperti Indonesia, telah menggunakan kata serapan "Allah" untuk menyebut Tuhan selama berabad-abad, seperti yang tercantum dalam surat sebelumnya untuk gereja-gereja Malaysia pada bulan Januari 2010.
"Penggunaan bersama kata 'Allah' ini oleh Muslim dan Kristen sama-sama, telah berperan sebagai jembatan penting bagi dialog antar - agama ketika berbicara tentang ketuhanan," kata Olav Tveit.
Tveit menambahkan bahwa dalam dialog-dialog yang berlangsung antara Kristen dan Muslim di seluruh dunia dimana WCC terlibat, penggunaan kata 'Allah' tidak pernah diperebutkan.
WCC menyatakan solidaritasnya dengan gereja-gereja di Malaysia, ketika mereka mengatasi masalah ini dan bekerja untuk "mengembalikan contoh masyarakat multi-agama di Malaysia."
Gereja Katolik Roma di Malaysia berencana mengajukan banding atas keputusan pengadilan dijadwalkan akan didengar pada tanggal 5 Maret 2014.
Dalam suratnya Tveit mengatakan kepada gereja-gereja, "Saya berdoa agar rencana banding dan argumen yang mendukung itu akan dapat diterima dengan baik di pengadilan, dan bahwa usaha Anda terus-menerus bersaksi untuk keadilan dan martabat manusia akan berguna bagi keamanan masa depan bersama semua orang di Malaysia."
Surat dari Sekjen WCC Rev. Dr. Olav Fykse Tveit
Pada Oktober 2013 keputusan Pengadilan Banding Malaysia telah melarang penggunaan kata "Allah" oleh non-Muslim adalah ekspresi simbol ysng menggsnggu perkembangan. Seperti yang saya sebutkan dalam surat saya pada 13 Januari 2010 dimana mayoritas Kristen di negara-negara Muslim di seluruh dunia - termasuk di Malaysia itu sendiri, serta di negara tetangga Indonesia - telah menggunakan selama berabad-abad kata Arab "Allah" untuk menyebut Tuhan. Memang, penggunaan bersama kata ini oleh Muslim dan Kristen sudah sebagai jembatan penting bagi dialog antar-agama ketika berbicara tentang yang ilahi, dan dalam dialog yang sedang berlangsung antara Kristen dan Muslim di tingkat global di mana WCC telah terlibat, dimana penggunaan kata Allah tidak pernah diperebutkan.
Sebagai anggota keluarga dari agama Ibrahim, Muslim dan Kristen berbagi kepercayaan umum dalam kesatuan Allah, dan benang teologis umum dari kasih Allah dan kasih kepada sesama telah menjadi pusat hubungan antar-agama dalam masyarakat di mana agama ini hidup berdampingan. Sayangnya, pengakuan dari warisan bersama dan kebutuhan saat ini dikaburkan oleh preseden hukum dan wacana politik yang mengelilinginya. Saya berbagi keprihatinan seperti yang diungkapkan oleh Pelapor Khusus PBB tentang kebebasan beragama dan kepercayaan, Heiner Bielefeldt, bahwa kasus ini mungkin memiliki implikasi yang luas bagi agama minoritas di Malaysia.
Oleh karena itu, saya menulis (ekspresi dari WCC) solidaritas dan dukungan Gereja' dalam upaya Anda untuk mengatasi tantangan ini dan untuk mengembalikan masyarakat multi- agama di Malaysia, melalui permohonan untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan, yang akan digelar pada tanggal 5 Maret. Resolusi konstruktif permasalahan ini akan menjadi penunjuk penting di sepanjang jalan 'ziarah keadilan dan perdamaian' kita di dunia yang lebih luas.
Saya berdoa agar permohonan dan argumen yang mendukung itu akan diterima pengadilan, dan bahwa usaha Anda dan saksi berkelanjutan untuk keadilan dan martabat manusia akan membantu mengamankan masa depan bersama seluruh Malaysia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...