Loading...
MEDIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:56 WIB | Minggu, 05 April 2015

Dewan Pers: 22 Situs yang Diblokir bukan Pers

Yosep Adi P (kanan) saat mengisi acara Freedom Week: Photo Exhibition & Book Launch yang diselenggarakan oleh Friedrich Naumann Stiftung fur die Freiheit (FNF) bekerja sama dengan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) di FX Sudirman, Jakarta pada Jumat (17/10/14). (Foto: Dok. satuharapan.com/Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dewan Pers menyatakan 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) karena dianggap berisi konten radikalisme bukanlah pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers.

Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menuturkan karya jurnalistik dihasilkan oleh pers yang memiliki penanggungjawab, reporter, produser serta redaktur yang jelas, sementara 22 situs yang diblokir tersebut tidak memiki struktur tersebut. Untuk itu, pemblokiran 22 situs itu, tidak mengganggu dan mengancam kebebasan pers. 

"Saya tekankan mereka bukan bagian pers, saya sudah membuka data pers 2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar," kata Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor AJI Jakarta, Jakarta, Minggu (5/4).

Sementara untuk penanganan keberatan dari situs itu, ia mengatakan situs tersebut bukanlah produk jurnalistik sehingga penanganan keberatannya sudah bukan dalam ranah Dewan Pers.

"Kalau situs itu ingin menunjukkan keberatannya bisa menggunakan undang-undang lain seperti ITE dan hak asasi manusia tentang kebebasan bicara. Bukan tugas Dewan Pers untuk menangani itu," ujar dia.

Terkait pemblokiran 22 situs itu, ia menilai Kemkominfo terburu-buru dalam mengambil tindakan karena tanpa kajian untuk menentukan sisi negatif sebelum melakukan pemblokiran.

Selain itu, ia berpendapat landasan pemblokiran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif kurang kuat dan ia mengusulkan untuk dibentuk undang-undang.

"Permen tidak cukup, harus undang-undang karena permen hanya keputusan menteri saja. Undang-undangnya belum ada kan, nah ini yang seharusnya dibuat," kata dia.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Kemkominfo hanya menindaklanjuti permintaan dari BNPT untuk memblokir situs-situs tersebut, sementara isi berita dari situs yang dianggap radikal berada dibawah kewenangan Dewan Pers.

Untuk mendapat masukan dan pertimbangan agar proses pemblokiran berjalan lebih baik dan transparan, Kemkominfo membuat panel yang akan bekerja mulai Senin (6/4). Panel tersebut di antaranya terdiri atas Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Tokoh PBNU Salahudin Wahid (Gus Solah) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home