Di Balik Penundaan Komisioner KPK dan Penetapan Kapolri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Paripurna ke-15 DPR, pada Kamis (15/1), berhasil memutuskan dua hal, yaitu pendundaan pemilihan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Busyro Muqoddas dan penetapan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.
Dalam proses pengambilan keputusannya, dua permasalahan yang menjadi fokus Komisi III DPR ini justru menghasilkan partai berbeda pendapat. Masalah penundaan pemilihan Komisioner KPK, Fraksi Partai Demokrat dan PKS mengambil sikap berbeda dengan delapan fraksi lainnya. Mereka meminta pemimpin DPR untuk tetap melanjutkan pemilihan pengganti Busyro Muqoddas yang masa jabatannya berakhir pada 10 Desember 2014 lalu, sebab hal tersebut sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang KPK.
Sementara dalam masalah penetapan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri, Partai Demokrat kali ini berteman dengan PAN untuk meminta pemimpin DPR menunda penetapan, untuk lebih dulu meminta pandangan dan pendapat dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan kedua hal itu tidak saling berkaitan. Sebab, keputusan penundaan pemilihan Komisioner KPK diambil sebelum Abraham Samad - Ketua KPK - menetapkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
Menurut dia, alasan penundaan pemilihan Komisioner KPK berdasarkan pada permintaan KPK sendiri, agar ke depannya pemilihan Komisioner KPK selalu lima orang, tidak terpisah-pisah.
“Ini sama sekali tidak saling berkaitan, kami hanya ingin efisien. Jangan nanti ada satu pemimpin yang berhalangan kemudian diselenggarakan fit and proper test dan membentuk panitia seleksi,” kata Arsul saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Ruang Paripurna II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Demokrat Tidak Tahu
Sementara politisi Partai Demokrat yang merupakan Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengaku tidak tahu apa kedua hal tersebut berkaitan atau tidak. Sebab posisi Fraksi Partai Demokrat dalam dua permasalahan tersebut berbeda dengan fraksi partai lainnya.
“Saya tidak tahu, apakah penundaan pemilihan Komisioner KPK dengan penetapan Budi Gunawan sebagai Kapolri saling berkaitan atau tidak. Sebab Fraksi Partai Demokrat punya pandangan beda, kami meminta pemilihan Pemimpin KPK dilakukan sekarang dan penetapan Kapolri ditunda, tapi kami hanya minoritas,” ujar Benny.
Yang jelas, lanjut dia, Fraksi Partai Demokrat sudah menyampaikan nota keberatan atas dua keputusan tersebut, dan hal tersebut telah disampaikan dalam forum resmi. Namun karena jumlah anggota anggota fraksi berlambang mercy tersebut minoritas, maka keberatan mereka jadi tidak berhasil memberi dampak positif.
“Kita tidak bisa lebih dari itu apa yang kami sampaikan merupakan bukti ketegasan Partai Demokrat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Benny.
Dia pun kembali menegaskan, KPK tidak bisa berjalan dengan formasi empat pemimpin saja. Sebab, meskipun KPK sempat mengutarakan hal tersebut dilakukan demi efektifitas anggaran, namun bila dilihat dari sisi legalitas hal tersebut bisa menimbulkan persoalan bagi KPK dalam menindak kasus korupsi di Indonesia.
“Untuk memenuhi asas legalitas, tadi kami (Demokrat) meminta diadakan pemilihan satu dari dua orang. Apabila sekarang hanya empat, kami berpandangan KPK tidak bisa mengambiil langkah hukum,” kata dia.
“Dengan kata lain, KPK sekarang lumpuh, dia hanya bisa menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, pencegahan, koordinasi, sedangkan langkah penindakan sudah tidak bisa lagi, Benny menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Joe Biden Angkat Isu Sandera AS di Gaza Selama Pertemuan Den...
WASHIGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengangkat isu sandera Amerika ya...