Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:22 WIB | Jumat, 09 Agustus 2019

Di Lumajang Pembagian Daging Kurban Tidak Boleh Gunakan Plastik

Imbauan tidak gunakan plastik dalam pendistribusian daging kurban di Lumajang Jatim. (Foto: Antaranews.com)

LUMAJANG, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, meminta kepada masyarakat dalam melakukan pembagian daging hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik, sesuai surat edaran yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono.

"Kami sudah menyosialisasikan jauh-jauh hari kepada masyarakat terutama panitia Idul Adha dan takmir masjid terkait, dengan penggunaan kemasan ramah lingkungan dalam membungkus daging hewan kurban yang dibagikan," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Yuli Harismawati di Lumajang, Jumat (9/8).

Menurutnya imbauan tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati Lumajang Nomor 56 Tahun 2019, tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, sehingga bisa menggunakan kemasan yang ramah lingkungan untuk menggantikan kantong plastik dalam mendistribusikan daging kurban.

"Sebaiknya pembagian daging hewan kurban bisa menggunakan besek bambu, besek pandan, besek kelapa, daun pisang, dan wadah makanan yang dibawa dari rumah penerima daging kurban,” katanya.

Surat edaran imbauan tersebut, disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan camat se-Lumajang, serta karyawan, takmir masjid, puskesmas, lurah dan kepala desa di instansi atau wilayah masing-masing, sehingga dapat diteruskan kepada masyarakat Kabupaten Lumajang.

"Kami terus berupaya mengubah kebiasaan masyarakat yang menggunakan kantong plastik sekali pakai dengan gencar, melakukan sosialisasi dan penyuluhan, agar masyarakat bijak untuk ikut peduli terhadap lingkungan sekitar," katanya.

Yuli mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup akan terus mengampanyekan gerakan Idul Adha tanpa kantong plastik di Kabupaten Lumajang, sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik yang sulit terurai.

"Kami berharap mendapat dukungan penuh dari masyarakat dalam menindaklanjuti perbup tersebut, sehingga sampah plastik di Lumajang dapat dikurangi dengan maksimal," katanya.

Berdasarkan data DLH Kabupaten Lumajang tercatat jumlah sampah plastik yang masuk tempat pembuangan akhir (TPA) Kabupaten Lumajang sebanyak 8.612 ton per tahun dan sampah yang bisa dipilah sebanyak 1.952 ton per tahun.

"Penggunaan sampah plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan, karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik dalam aktivitas masyarakat," katanya . (Antaranews.com)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home