Dialog Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar persidangan uji materi UU No. 4 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua UU MK atau "UU tentang penetapan Perpu MK".
Dikebutnya proses persidangan uji materi UU ini tentu menjadi perhatian publik, terlebih UU yang diuji adalah UU yang mengatur tentang MK sendiri. Proses itu dinilai tidak lazim dan terkesan terburu-buru, dikhawatirkan menghasilkan putusan yang tidak sejalan dengan upaya memperbaiki proses rekrutmen hakim MK serta membangun pengawasan hakim MK yang lebih efektif.
Hal itu dibahas dalam dialog Media bertajuk "Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK" bertempat di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, pada Kamis (6/2) dengan dihadiri sebagai pembicara, Denny Indrayana, Wamenkumham, Thamrim Amal Tomagola Sosiolog UI, Refly Harun Direktur CORRECT, Tama S. Langkun Peneliti ICW, dan Alvon Kurnia Palma Direktur YLBHI.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...