Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:08 WIB | Sabtu, 26 Maret 2022

Diduga dari Investas Ilegal PPATK Bekukan 17 Rekening Senilai Rp 77,9 Miliar

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: dok. PPATK)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar dengan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal.

“Total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulis dikutip Antara, hari Jumat (25/3).

Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home