Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 20:49 WIB | Senin, 10 Maret 2014

Dinas Perumahan dan Gedung DKI Segel 132 Unit Rusun dari Warga Ilegal

Ilustrasi rusun Komarudin, Cakung, Jakarta Timur. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta, Yonathan Pasodung mengatakan telah menyegel 132 unit rumah susun (rusun) yang dihuni oleh warga secara ilegal. Dinas telah meminta kepada warga yang rusunnya disegel untuk meninggalkan rusun maksimal tujuh hari setelah disegel.

“Jika tidak meninggalkan rusun tersebut dari batas waktu yang telah diberikan, dinas perumahan akan memaksa penghuni untuk meninggalkan rusun,” kata Yonathan di Balai Kota, Senin (10/3) siang.

Yonathan Pasodung menjelaskan, di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ada 25 yang akan disegel, di Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur ada 44 rusun, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 18 unit rusun, dan rusun di Cakung Barat, Jakarta Timur ada 45 unit.

Dia juga menambahkan, sudah ada rusun yang telah dikosongkan seperti 17 unit rusun di Marunda dan 1 unit rusun di Rawasari. Dinas perumahan juga akan menindak tegas bagi para penghuni rusun yang belum membayar retribusi bulanan selama 10 hingga 20 bulan di rusun Tipar, Cakung, Jakarta Timur.

“Kami akan tagih, kalau tidak mau bayar akan kami minta keluar para penghuni rusun tersebut,” tegas Yonathan.

Untuk warga bantaran Kali Ciliwung di Kampung Pulo, Jakarta Timur, lanjut Yonathan, sudah disiapkan 200 unit rusun di Komarudin, Cakung, Jakarta Timur. Namun dia akui, rusun tersebut belum bisa ditempati karena masih menunggu sosialisasi dari lurah dan camat kepada warga di Kampung Pulo.

Terkait dengan adanya laporan tentang keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jual-beli dan sewa-menyewa rusun, Yonathan tidak menjelaskan secara gamblang siapa oknum yang terlibat itu, karena ia masih harus mencari bukti dan faktanya.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga sudah turun tangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dugaan dari dulu, bukti itu harus ada faktanya, tidak bisa namanya saja, itu fitnah. Kami masih mencari bukti kejadian di lapangan agar orang yang diperiksa oleh inspektorat mau berbicara,” ujar dia.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home