Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 14:02 WIB | Senin, 04 Maret 2024

Dirjen Buddha Sambut KUA Beri Pelayanan Semua Agama

Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, menyambut baik arahan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan untuk semua agama. Dia menilai kebijakan ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.

“Kami menyambut baik dan mendukung rencana Bapak Menteri Agama terkait pelayanan administrasi keagamaan melalui KUA,” kata Dirjen Bimas Budha Supriyadi di Jakarta, Senin (4/3/2024). "KUA untuk semua agama akan mempermudah umat mengakses layanan pemerintah.”

Menurut Supriyadi, perlu ada perubahan tata kelola administrasi pencatatan pernikahan umat Buddha agar masyarakat lebih mudah mengaksesnya. Selama ini, pencatatan pernikahan umat Buddha, sesuai regulasi, dilakukan oleh Dukcapil dengan menerbitkan Kutipan Akta Nikah, KTP perubahan dengan identitas kawin, serta KK perubahan bagi orang tua. Datanya kemudian tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Ke depan, akan menjadi lebih efektif dan efisien jika ada integrasi data antar institusi yang memberikan layanan keagamaan dan layanan kependudukan," katanya.

Rencana pemerintah agar Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat pelayanan keagamaan di sambut baik oleh tokoh agama yang mengurusi pernikahan. Alasan KUA jaraknya lebih dekat karena berada di area kecamatan, lebih cepat untuk melakukan koordinasi dalam pengurusan pernikahan.

Pemuka Agama Buddha Kabupaten Jepara, Gunandar Tunahan, misalnya, saat ditemui menyampaikan pengalamanya selama kurang lebih 10 tahun mengurus pernikahan dari proses pendaftaran ke Dukcapil sampai menerbitkan Akta Nikah. Menurut dia, hal itu selama ini dilakukan melalui beberapa proses.

“Kurang lebih tiga kali kami mengurus dan koordinasi dengan Dukcapil, proses pertama menyerahkan dokumen administrasi dari calon mempelai sesuai persyaratan yang berlaku, proses kedua menyerahkan surat pemberkahan asli setelah mempelai melakukan pemberkahan di vihara, dan proses yang ketiga yakni mengambil Akta Nikah, KTP dan KK yang baru,” katanya.

Selain proses pengurusan pernikahan memakan waktu dan tenaga, kantor Dinas Dukcapil yang umumnya di wilayah kota kabupaten lokasinya juga cukup jauh. "Meski jauh, prosesnya tetap kita jalankan untuk melayani umat," kata Gunandar.

Hal senada disampaikan Kanto, tokoh agama Buddha Kabupaten Temanggung, Ia menyebut proses pengurusan pernikahan melalui Dukcapil membutuhkan beberapa tahap. Pertama, pengurusan persyaratan pernikahan dilakukan dua pekan atau lima belas hari sebelum pernikahan. Berkas persyaratan yang dikumpulkan berupa surat NA dari Desa atau Kelurahan, IKD (Identitas Kependudukan Digital), poto gandeng tiga lembar ukuran 4x6, foto copy KTP mempelai, foto copy KTP orang tua kedua mempelai atau surat kematian (apabila orang tua sudah meninggal), foto copy KTP dua orang saksi dan lainnya untuk dilakukan pendaftaran ke Dukcapil.

Kedua, mengirim surat pemberkahan ke Dukcapil setelah mempelai melakukan pembekahan di vihara, untuk proses penerbitan Akta Nikah bersama KTP, KK yang baru.

Sementara tokoh agama Buddha Kabupaten Meranti, menyebut pelayanan pernikahan biasanya dilakukan sepekan sebelum pernikahan. Semua persyaratan yang sudah diurus dari kelurahan masuk ke vihara. Petugas vihara yang membantu mendaftarkan ke Dukcapil. Setelah dilakukan pemberkatan di vihara, surat pemberkahan di kirim ke Dukcapail untuk proses pembuatan Akta Nikah.

"Dan satu pekanb sampai 10 hari sudah terbit Akta Nikah, KK, KTP yang baru, terkecuali ada kendala teknis terkait sistemya biasanya terkedala selama satu hari,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home