Dirjen di Kemendag Tersangka Korupsi, Mutasi Besar-besaran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) RI non-aktif Partogi Pangaribuan (PP) terkait dugaan korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Malam (Kamis) ini penyidik periksa lebih dari 12 jam Dirjen Daglu Kemendag RI non-aktif PP yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (30/7) tengah malam.
Iqbal menuturkan hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi sebagai tersangka.
Iqbal menyebutkan alat bukti yang ditemukan antara lain keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai 42.000 dolar Amerika Serikat.
"Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum," ujar Iqbal.
Partogi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB dengan status saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Iqbal menyatakan Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pekerja perusahaan importir MU.
Kementerian Perdagangan berencana untuk melakukan mutasi pegawai guna menghilangkan celah-celah yang dapat menimbulkan permasalahan khususnya pada sektor pelayanan publik dan berkaitan dengan proses perizinan.
"Salah satu cara yang akan kita lakukan (untuk menghilangkan celah tersebut) adalah mutasi besar-besaran," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, di Jakarta, Kamis.
Suprih mengatakan rencana untuk memutasi pegawai pelayanan publik terkait perizinan tersebut tidak untuk seluruh bagian pelayanan, akan tetapi tempat-tempat yang dianggap rentan dengan permasalahan.
"Tidak bisa semuanya, kita sudah memiliki profil orang-orang mana yang akan harus kita pindah. Yang menangani pelayanan publik dan kira-kira rentan, akan kita mutasi," ujar Suprih.
Suprih menambahkan, sesungguhnya sistem yang terkait dengan proses perizinan di Kementerian Perdagangan sudah baik dan tidak ada celah, namun jika memang ditemukan celah tersebut akan dikoordinasikan kepada pihak terkait.
"Jika dilihat dari sistem, tidak ada celah. Namun terkadang importir itu tidak mau mengurus perizinan sendiri dan menggunakan jasa, sementara kita tidak boleh menolak. Jika ada celah, nanti kita akan berkoordinasi dengan kepolisian," kata Suprih.
Rencana untuk memutasi pegawai tersebut muncul setelah pada Selasa (28/7) lalu, pihak kepolisian menggeledah kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Suprih mengatakan pihaknya menjamin bahwa pelayanan publik di Kementerian Perdagangan akan tetap berjalan dan Inspektorat Jenderal Kemendag juga akan melakukan review dan audit serta mengevaluasi kinerja.
Kementerian Perdagangan juga telah membebastugaskan pejabat struktural dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pejabat yang dibebastugaskan tersebut adalah pejabat struktural Ditjen Daglu seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan juga pejabat eselon II dan III. Namun, untuk staff Ditjen Daglu tidak dibebastugaskan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dijabat oleh Partogi Pangaribuan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93/M tahun 2014 pada 2 Juli 2014. Partogi akan masuk masa pensiun pada 1 Agustus 2015 ini.
Penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut diduga menyangkut perizinan ekspor impor yang ditangani Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang berkantor di lantai 9 gedung utama Kementerian Perdagangan.
Selain melakukan penggeledahan di gedung utama, polisi juga menggeledah gedung belakang Kementerian Perdagangan, tempat berkantornya Direktur Impor Kementerian Perdagangan. (Ant)
Ikuti berita kami di Facebook
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...