Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 23:01 WIB | Senin, 13 Maret 2017

Dirjen Pajak: Potensi Amnesti Masih Banyak

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2). Menjelang berakhirnya program tax amnesti pada 31 Maret 2017 Ditjen Pajak telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melakukan reformasi perpajakan yaitu pelaksanaan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap nasabah bank serta program peningkatan layanan kepada wajib pajak. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyebutkan potensi yang dapat diraih dalam amnesti pajak masih besar menjelang berakhirnya program tersebut 31 Maret 2017.

"Saya berharap (wajib pajak) yang besar-besar ikut, karena memang belum semua," kata Ken ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, hari Senin (13/3).

Dia mengaku sudah mengantongi data-data mengenai wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak.

Melalui data tersebut, Ken menegaskan bahwa potensi keikutsertaan wajib pajak menjelang berakhirnya program amnesti pajak masih banyak.

Dia juga mengemukakan bahwa pada Jumat (10/3) lalu terdapat dana repatriasi sebesar Rp 9 triliun.

Selain itu, Ken menegaskan bahwa setelah amnesti pajak berakhir maka DJP akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya.

Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Ken menjelaskan bahwa mengikuti amnesti pajak adalah hak wajib pajak, dan hak otoritas pajak adalah menerapkan penegakan hukum setelah periode pengampunan berakhir.

Sebagaimana diketahui, Pasal 18 UU Pengampunan Pajak berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPT laporan pajak.

Wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program pengampunan pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.

Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tersebut merupakan wujud keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan telah mengikuti program amnesti pajak. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home