Dirut Pertamina Diperiksa KPK Selama Sembilan Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sebagai saksi atas kasus suap kegiatan SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini.
"Saya sudah menyampaikan semua keterangan saya sebagai saksi terkait Pak Rudi Rubiandini kepada penyidik. Untuk detail, mohon dipertanyakan saja kepada penyidik KPK," kata Karen sebelum meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Kamis (7/11) malam.
Karen yang mengenakan terusan batik bercorak hitam tampak lelah. Rambutnya, yang sebelumnya dibiarkan tergerai saat sebelum menjalankan pemeriksaan, kemudian dikuncir kuda. Polesan make-up nya juga sudah luntur.
Perempuan berkacamata itu sempat terlihat ragu saat akan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.35 WIB.
Ketika melihat rombongan wartawan yang telah menunggunya, Karen sejenak duduk di lobi Gedung KPK lantas berdiri dan kemudian berhenti sejenak. Setelah itu Karen baru melangkah keluar didampingi ajudan, pihak keamanan KPK, dan Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan PT Pertamina, Ali Mundakir.
Karen, yang tampak tegang, sempat meminta para wartawan untuk tenang saat memberondongnya dengan berbagai macam pertanyaan. "Tenang.. tenang," katanya.
Lalu ia hanya memberikan sedikit pernyataan lantas melemparkan kepada Ali Mundakir untuk hal yang lebih detail.
"Kalau misalkan butuh hal-hal lainnya, dengan Pak Ali Mundakir saja," ujar Karen yang lantas bergegas menerobos kerumunan wartawan, kemudian masuk ke dalam mobil pribadinya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Karen pada Senin (4/11) lalu namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan dalih telah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa pegawai kantor pusat PT Pertamina Isdiana Karma Putri dan Bhimasakti.
Pertamina pada September 2013 telah diserahi tugas penjualan minyak mentah dan kondensat pemerintah, artinya seluruh minyak mentah bagian negara kemudian diolah di kilang milik Pertamina.
KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...