Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:00 WIB | Kamis, 06 Maret 2025

Dirut Pertamina Tegaskan BBM Jenis Pertamax Sesuai Standar Pemerintah

Kejagung: objek penyelidikan korupsi terkait oplosan BBM periode 2018-2023, dan produk tersebut sudah tidak ada di pasaran.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kedua kiri) didampingi Komisaris Utama PT Pertamina Mochamad Irawan (tengah) dan Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) memberikan keterangan usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Pertemuan tersebut membahas terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga minyak pada PT Pertamina yang sedang diselidiki Kejagung. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, kembali menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina termasuk Pertamax, sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Hasil uji kualitasnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis, seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas (Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi),” kata Simon dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, hari Kamis (6/3).

Pertamina sudah melakukan uji sampel bersama Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) di 75 tempat, termasuk di Terminal Pertamina Plumpang. Hasil dari pengujian tersebut menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar pemerintah, katanya.

Selain dengan Lemigas, pengujian juga dilakukan dengan menggandeng dua lembaga independen, yakni Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia untuk memastikan kualitas produk dari BBM Pertamina sesuai dengan standar berlaku. Hasil yang serupa juga diperoleh dalam pengujian ini.

Simon menyampaikan bahwa Pertamina akan terus melakukan uji BBM guna memberi kepastian terkait kualitas bahan bakar yang beredar di masyarakat. Selain itu, uji kualitas BBM juga tidak hanya dilakukan di wilayah Jabodetabek, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami juga menyampaikan ke masyarakat bahwa uji ini akan terbuka dan transparan, masyarakat juga dapat ikut serta untuk mengawasi,” kata dia. Dengan demikian, Pertamina dapat meyakinkan masyarakat bahwa produk yang dihasilkan oleh Pertamina adalah produk yang sesuai dengan standar. “Begitu juga dalam distribusinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kasus BBM Oplosan Tahun 2018-2023

Sementara itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, juga menegaskan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang beredar di pasar saat ini sudah sesuai standar Pertamina.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung untuk menyikapi kekhawatiran masyarakat mengenai adanya BBM Pertamax dari Pertamina yang diduga ‘dioplos’ imbas dari terjadinya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Ia mengatakan bahwa waktu terjadinya atau tempus delicti perkara hanya berjalan pada 2018–2023. Dengan demikian, Pertamax yang diproduksi mulai 2024 dan seterusnya tidak ada kaitannya dengan objek penyidikan. “Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” katanya.

Jaksa Agung mengatakan bahwa perbuatan curang dalam perkara ini, yakni pembelian dan pembayaran yang tak sesuai BBM RON 92 dan BBM yang lebih rendah di-blending sebelum dipasarkan, adalah perbuatan segelintir oknum. “Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” katanya.

Dikatakan, BBM adalah barang yang habis pakai. Ia mengatakan bahwa stok kecukupan BBM hanya sekitar 21–23 hari sehingga BBM yang dipasarkan pada tahun 2018–2023 sudah tidak tersedia lagi saat ini. “Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik, dan sudah sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya menegaskan.

Jaksa Agung mengatakan bahwa perbuatan curang dalam perkara ini, yakni pembelian dan pembayaran yang tak sesuai BBM RON 92 serta BBM yang berkualitas lebih rendah di-blending sebelum dipasarkan, hanyalah perbuatan segelintir oknum.

Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Lemigas: Pengujian Rutin

Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) Mustafid Gunawan menyampaikan Lemigas rutin menguji kualitas bahan bakar minyak (BBM) berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) termasuk Pertamina, dan menyatakan kualitasnya sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sampaikan kepada Pak Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin), Pak Dirut (PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri) bahwa seluruh (sampel) yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas (Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi),” kata Mustafid dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan pengujian terbaru pun, Mustafid menyampaikan bahwa hasil yang diperoleh menunjukkan kualitas BBM dari SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami sudah melakukan pengujian khusus untuk yang RON semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan Dirjen Migas,” kata Mustafid.

Selaku lembaga yang bertugas untuk menguji kualitas BBM di masyarakat, Lemigas bergerak di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Titik-titik pengambilan sampel BBM dan uji kualitas, kata Mustafid, dilakukan sesuai dengan permintaan Ditjen Migas.

Hasil uji kualitas BBM oleh Lemigas memperkuat pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri yang menyampaikan bahwa kualitas BBM Pertamina yang beredar sudah sesuai dengan standar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home