Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:36 WIB | Senin, 03 November 2014

Disabilitas Butuh Kesempatan Kerja di Sektor Formal

Ilustrasi penyandang disabilitas dan hasil karyanya. (Foto: depnakertrans.go.id)

SURAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan RI Muh Hanif Dhakiri secara resmi membuka Expo Penempatan Tenaga Kerja Khusus ke-2 Tahun 2014, yang digelar di Graha Wisata Niaga Surakarta pada 1-2 November 2014.

Pameran yang menyediakan lowongan kerja khusus penyandang disabilitas ini, diharapkan dapat memperbanyak kesempatan kerja di sektor formal dengan bekerja di perusahaan-perusahaan.

“Penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan yang sama, khususnya pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan setara,” kata Menaker Muh Hanif Dhakiri di Surakarta, Jawa Tengah pada Sabtu (1/11).

Pembukaan Expo Penempatan Tenaga Kerja Khusus dihadiri pula oleh Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, DIrjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker Reyna Usman beserta pejabat di lingkungan Kemnaker lainnya.

Menaker Hanif mengatakan, untuk memperbanyak kesempatan kerja penyandang disabilitas, setiap perusahaan baik milik negera maupun swasta didesak untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas) di perusahaannya. Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas itu dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya. Sedangkan mengenai jumlah kuota penyandang disabilitasnya dapat disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.

“Kemnaker akan terus berupaya untuk dapat memformulasikan kebijakan dan menjalankan berbagai program/kegiatan untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan aksesibel untuk semua, terutama bagi para tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia,”Kata Hanif.

Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi. Hanif mengatakan jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim. Padahal Jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja  untuk setiap 100 orang pekerja di perusahaannya.

Data dari WHO, Bank Dunia dan ILO atau Organisasi Buruh Internasional, menunjukan bahwa, saat ini jumlah penyandang disabilitas di dunia diperkirakan sebesar 15 persen dari jumlah penduduk dunia,  atau sebesar satu miliar orang, dan paling sedikit terdapat 785.000.000 orang penyandang disabilitas masuk dalam usia kerja.

Menurut data  Pusat Data Informasi (Pusdatin) Kemensos sampai dengan tahun 2010 jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117. Sedangkan data dari Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas pada tahun 2010 mencapai 7.126.409 orang, terdiri dari tuna netra 2.137.923 orang, tuna daksa 1.852.866 orang, tuna rungu 1.567.810 orang, cacat mental 712.641 orang dan cacat kronis sebanyak 855.169 orang.

Penghargaan Disabilitas Kementerian Ketenagakerjaan, memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan, yang peduli dan mempekerjakan dengan layak para penyandang cacat. Penghargaan ini sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah dalam meningkatkan motivasi serta kepedulian dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

Perusahaan-perusahaan yang mendapat penghargaan adalah PT. Aksara Solo Pos, Solo, PT. Dewhrist Indonesia, Sumedang, CV. Avantex, Karanganyar, Belmond Jimbaran Puri, Bali, RSU Santa Elisabeth, Purwokerto, PT. Aneka Jasa Grahadika, Gresik, PT. Trans Retail Ind (carefour), Jakarta, PT. Mega Andalan, Sleman DIY, PT Holy Pharma, Cimahi Bandung, PT. Sari Puri Permai Hotel, Surabaya. (depnakertrans.go.id)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home